kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

LPS menggugat aturan penjualan bank ke MK


Selasa, 05 Mei 2015 / 16:44 WIB
LPS menggugat aturan penjualan bank ke MK
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di kantor cabang Bank Sahabat Sampoerna, Jakarta, Senin (8/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/11/2021.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat aturan penjualan bank gagal yang terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ke MK. Setidaknya ada tiga pasal yang mereka gugat ke MK.

Pertama, Pasal 30 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak penyerahan.

Kedua, Pasal 38 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan.

Sementara itu ketiga, Pasal  42 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya bank gagal.

Refly Harun, yang menjadi kuasa hukum LPS mengatakan, ketentuan dalam ke tiga pasal tersebut membingungkan mereka.

Kebingungan tersebut menyangkut frase "wajib menjual seluruh saham". Refly mengatakan, bagi LPS frase tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah saham bank yang diwajibkan untuk dijual tersebut seluruh saham yang dikuasai LPS saja, atau berikut saham yang dimiliki publik.

"LPS sebenarnya berpandangan bahwa seharusnya yang dijual seluruh saham karena ada perintah uu bahwa pengembalian harus maksimal tp masalahnya ada dilema, kalau itu dilakukan apa tidak melanggar HAM publik yang juga memiliki saham di bank itu walaupun kecil jumlahnya," kata Refly di Gedung MK.

Refly berharap agar, MK bisa memberikan penafsiran mereka agar kebingungan LPS bisa diatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×