Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat aturan penjualan bank gagal yang terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ke MK. Setidaknya ada tiga pasal yang mereka gugat ke MK.
Pertama, Pasal 30 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak penyerahan.
Kedua, Pasal 38 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan.
Sementara itu ketiga, Pasal 42 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya bank gagal.
Refly Harun, yang menjadi kuasa hukum LPS mengatakan, ketentuan dalam ke tiga pasal tersebut membingungkan mereka.
Kebingungan tersebut menyangkut frase "wajib menjual seluruh saham". Refly mengatakan, bagi LPS frase tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah saham bank yang diwajibkan untuk dijual tersebut seluruh saham yang dikuasai LPS saja, atau berikut saham yang dimiliki publik.
"LPS sebenarnya berpandangan bahwa seharusnya yang dijual seluruh saham karena ada perintah uu bahwa pengembalian harus maksimal tp masalahnya ada dilema, kalau itu dilakukan apa tidak melanggar HAM publik yang juga memiliki saham di bank itu walaupun kecil jumlahnya," kata Refly di Gedung MK.
Refly berharap agar, MK bisa memberikan penafsiran mereka agar kebingungan LPS bisa diatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News