Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) digugat seorang pemegang sahamnya, Gavin Goh Meng Meng, seorang warga negara Singapura. Gavin mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan atas proses pengalihan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak masa bailout Bank Century hingga aksi-aksi korporasi yang dilakukan Bank J Trust.
Perkara didaftarkan Gavin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9) dengan nomor perkara 488/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sementara para tergugat adalah: LPS (tergugat 1); Bank JTrust (tergugat 2), JTrust Co. Ltd. (tergugat 3); Group Lease Holdings PTE., LTD (tergugat 4); PT. JTrust Investment Indonesia (tergugat 5); dan Kantor Jasa Penilaian (KJPP) Jennywati, Kusnanto, dan Rekan (tergugat 6).
Nah dari berkas gugatan yang didapatkan Kontan.co.id, Rabu (5/9), Gavin yang menggenggam saham Bank century punya empat dalil gugatan. Dan konstruksi perkaranya seperti ini.
21 November 2008, Bank Century ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) jadi bank gagal berdampak sistemik. LPS kemudian diamanatkan mengambil alih Bank Century. Kemudian, sejak 23 November 2008 hingga 21 Juli 2009, LPS lakukan Penyertaan Modal Sementara (PMS) alias bailout. Nilai totalnya mencapai Rp 6,76 triliun.
10 Agustus 2009, penyertaan modal dikonversi oleh LPS jadi saham, dengan nilai perlembar Rp 0,01. Sehingga LPS kemudian punya 675.235.100.000.000 lembar saham di Bank Century. LPS sekaligus jadi pengendali mutlak Bank Century dengan kepemilikan 99,996% saham. Ini dalil gugatan pertama: penetapan harga saham senilai Rp 0,01 dinilai Gavin sepihak dan dilakukan dengan cara melawan hukum.
"Tergugat 1 (LPS) tak memiliki kewenangan menetapkan secara sepihak untuk menetapkan nilai saham lebih rendah dari anggaran dasar perusahaan (Bank Century) yang ditetapkan senilai Rp 78, atau setidaknya lebih rendah dari nilai yang diperdagangkan di bursa sebesar Rp 50," tulis kuasa hukum Gavin, Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership dalam berkas gugatan.
Dalil keduanya, soal klasifikasi saham. Modal yang disetor LPS kemudian diklasifikasikan menjadi saham Seri A. Sementara sisa kepemilikan 0,004% saham di luar LPS diklasifikasikan jadi saham Seri B, dengan nilai per lembar sesuai anggaran dasar Bank Century, yaitu Rp 78 per lembar. Namun para pemegang saham Seri B, termasuk Gavin yang punya harga lebih mahal tak dapat keistimewaan.
3 Oktober 2009, LPS sebagai pengendali mutlak kemudian mengubah nama Bank Century menjadi Bank Mutiara. Kemudian pada 23 Desember 2013, LPS kembali rilis saham Seri A sebanyak 124.948.000.000.000. Hingga pada 20 November 2014, JTrust Co. Ltd. memborong kepemilikan LPS di Bank Mutiara dengan nilai sekitar Rp 3,45 triliun. Mei 2015, Bank Mutiara berubah menjadi Bank JTrust.
Pada 3 Agustus 2015, komposisi pemegang saham Bank Jtrust adalah, 28.350.177.035 saham Seri B dipegang publik. 852.571.975.498.230 saham Seri A digenggam JTrust Co. Ltd. Dan 8.612.124.501.770 saham Seri A dipegang PT Jtrust Investment Indonesia.
Sementara Gavin masih tercatat memegang saham sebanyak 8.500.000 lembar atau senilai Rp 663 juta. Beberapa waktu kemudian Group Leasing Holding PTE LTD juga masuk jadi pemegang saham.
Nah, semenjak dikuasai JTrust Co. Ltd. Andi menilai, beberapa aksi korporasi juga dilakukan secara melawan hukum di antaranya, penambahan modal lebih dari 10% modal disetor sejak 30 Desember 2014 hingga 30 Maret 2017, tak pernah memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham lain, di luar para tergugat.
"Penerbitan saham baru dilakukan tanpa memberikan kesempatan penggugat ambil bagian melalui HMETD, seluruh saham baru diperuntukkan untuk grup tergugat 2 (Bank Jtrust) semata, yaitu tergugat 3 (Jtrust Co. Ltd.), tergugat 4 (Group Leasing Holding), dan tergugat 5 (JTrust Investment). Dimana menyebabkan saham penggugat makin terdiluasi secara kasar (hostile dillution)," lanjut Andi.
Sementara dalil keempat terkait ikhtiar reverse stock yang baru saja digelar Bank JTrust. Dimana, dua saham yang telah diklasifikasikan berbeda diberi harga wajar oleh KJPP Jennywati, Kusnanto, dan Rekan dengan nilai sama yaitu Rp 0,045 per lembar saham.
Nah atas perkara ini, Gavin kemudian menuntut ganti rugi material senilai Rp 663 juta, dan imaterial senilai Rp 1 triliun. Pun ia meminta agar komposisi pemegang saham Bank JTrust kembali pada zaman Bank Century sebelum di-bailout LPS, atau sesuai Akta Nomor 22, 5 Juni 2007.
Perihal gugatan ini, Corporate Secretary Bank JTrust Rudyanto Gunawan belum bisa berkomentar banyak. "Terus terang saja, kami belum menerima pemberitahuannya ataupun yang lainnya. Kita belum bisa berkomentar dulu pak. Karena belum menerima secara utuh," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. "Mohon maaf saya tidak mengikuti kasusnya dengan rinci. Silakan hubungi pak Robertus Bilitea. Dia Direktur Hukum LPS yang menangani hal ini," katanya.
Hingga berita turun, Kontan.co.id juga belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Robertus Bilitea. Setali tiga uang, Direktur Bank Mandiri Kartika Wiroatmodjo, yang ketika terjadi transaksi Bank Mutiara oleh J Trust menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS juga belum bisa dihubungi Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News