Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Di dalam keterangan tertulis tersebut lebih lanjut dijelaskan, setiap penerima beasiswa LPDP yang sudah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian.
Selain itu, ketentuan tersebut juga ada di dalam surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia ketika melakukan pendaftaran. "Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa," jelas LPDP.
Baca Juga: Terdampak corona, LPDP pastikan pendanaan beasiswa dan riset yang ada tetap berjalan
Secara lebih rinci LPDP menjelaskan, sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP kepada Veronica Koman diberikan pada 24 Agustus melalui Surat Keputusan Direktur Utama.
Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica Koman.
Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronika mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali dan telah menyampaikan ke kas negara sebesar Rp 64,5 juta sebagai cicilan pertama pada April 2020 lalu.
Baca Juga: Mahfud MD sebut Veronica Koman punya utang dengan Indonesia
"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773,87 Juta, Ini Penjelasan LPDP"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News