kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LMAN akan sederhanakan dokumen dana talangan tol


Rabu, 06 September 2017 / 15:09 WIB
LMAN akan sederhanakan dokumen dana talangan tol


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pembayaran dana talangan pembebasan lahan jalan tol tengah diupayakan untuk terus disimplifikasi. Sejumlah penyederhanaan proses administrasi tengah diupayakan instansi terkait.

Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Rahayu Puspasari menyatakan pihaknya tengah mengupayakan beberapa hal.

Pertama, menegani kemudahan penggantian dana talangan untuk ahli waris. Ia bilang, jika sertifikat lahan belum atas nama ahli waris. Namun, selama ahli waris bisa menunjukkan bukti keterangan maka LMAN akan membayarkan lahan tersebut.

Kedua, untuk lahan yang lolos verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) namun belum ada bukti pembayaran. Puspa menyatakan ini bisa diberikan kelonggaran tetap dibayarkan lahannya dengan catatan bukti pembayaran yang telah dikeluarkan badan usaha jalan tol segera disusulkan.

Ketiga, Puspa menyatakan saat ini pihaknya tengah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melonggarkan administrasi berita acara serah terima sertifikat.

Keempat, dia menyatakan tengah mengkaji pemangkasan kemudahaan pembayaran dengan cukup menunjukkan sertifikat lahan. Ia menjelaskan, rencananya lahan yang telah dibebaskan bisa langsug disertifikasi oleh BPN. Jadi menurutnya ini akan memangkas proses pengecekan administrasi BPN yang saat ini ada di awal dan akhir.

"Ini pemikiran baru yang tengah kita jajaki, saya rasa pendekatan seperti ini bagus sekali,"ujar Puspa di Jakarta, Rabu (6/9).

Meminta kemudahan regulasi

Puspa menyatakan, LMAN juga tengah mengajukan kemudahan regulasi untuk beberapa jenis lahan. Pertama, LMAN meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mempermudah pembebasan tanah kas daerah (TKD). Puspa bilang, saat ini proses perizinan pembebasan tanah kas daerah masih dilakukan satu per satu oleh Gubernur.

"Kami mengusulkan ada kebijakan khusus terkait dengan tanah kas desa dari Kementerian Dalam Negeri supaya kalau tanah kas desa porsesnya tidak satu per satu,"jelasnya.

Kedua ihwal tanah wakaf, ia bilang tengah meminta Kementerian Agama (Kemnag) untuk memangkas proses perizinan perpindahan administrasi tanah wakaf. Saat ini dia mengaku tengah meminta Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk menjembatani dengan Kemnag.

"Selama ini hal itu prosesnya panjang, kalau menunggu ini beres pembebasan lahan akan lama sekali. Jadi harus ada treatment khusu bagi tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional tapi sifatnya wakaf," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×