Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sengketa atas gugatan permohonan kepailitan terhadap Siti Hardiyanti Rukmana yang diajukan Literati Capital Invesment Limited sudah masuk babak akhir. Pada kesempatan persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah masuk pada penyampain kesimpulan dari kedua belah pihak.
Dalam kesimpulannya, Literati menegaskan bahwa gugatannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim. "Kami yakin dapat mempailitkan Siti Hardiyanti Rukmana," kata Andi F Simangungsong, kuasa hukum Literati Capital, Rabu (24/3).
Dijelaskan oleh Andi, sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan bahwa putri mendiang Presiden Soeharto selaku penjamin atas utang sebesar Rp 7,5 miliar yang ada di PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) dan telah melesapkan hak istimewanya.
Terkait dengan kesaksian saksi yang diajukan Mbak Tutut yaitu Shadik Wahono. Menurut Andi itu sebatas untuk mengaburkan pokok perkara yaitu adanya utang dengan adanya invesment agreement dan supplement agreement. Namun anehnya perjanjian itu khususnya supplement agreement tidak dapat diajukan dalam persidangan yang katanya mengatur penyelesain utang yang dilakukan Berkah Karya Bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News