kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Literati Yakin Dapat Pailitkan Mbak Tutut


Rabu, 24 Maret 2010 / 17:11 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sengketa atas gugatan permohonan kepailitan terhadap Siti Hardiyanti Rukmana yang diajukan Literati Capital Invesment Limited sudah masuk babak akhir. Pada kesempatan persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah masuk pada penyampain kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dalam kesimpulannya, Literati menegaskan bahwa gugatannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim. "Kami yakin dapat mempailitkan Siti Hardiyanti Rukmana," kata Andi F Simangungsong, kuasa hukum Literati Capital, Rabu (24/3).

Dijelaskan oleh Andi, sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan bahwa putri mendiang Presiden Soeharto selaku penjamin atas utang sebesar Rp 7,5 miliar yang ada di PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) dan telah melesapkan hak istimewanya.

Terkait dengan kesaksian saksi yang diajukan Mbak Tutut yaitu Shadik Wahono. Menurut Andi itu sebatas untuk mengaburkan pokok perkara yaitu adanya utang dengan adanya invesment agreement dan supplement agreement. Namun anehnya perjanjian itu khususnya supplement agreement tidak dapat diajukan dalam persidangan yang katanya mengatur penyelesain utang yang dilakukan Berkah Karya Bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×