Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Lisa Lukitawati, Direktur Utama CV Rifa Medika kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia bersaksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa ia beberapa kali diancam agar tidak membocorkan perihal rapat yang digelar beberapa anggota DPR di Hotel Century, Senayan pada pertengahan tahun 2010.
Salah satu jaksa KPK, Ali Fikri pun mencoba mendalami adanya upaya ancaman ini. "Dalam sidang sebelumnya saudara menangis terkait persoalan ini, ada yang menakutkan. Jadi sebenarnya, yang paling menakutkan saat itu apa? Bisa tidak disampaikan di pengadilan ini, seperti apa?," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5).
"Sebetulnya yang menakutkan, kenapa saya jawab karena salah satu ancaman kepada saya bertahun-tahun tidak ungkap pertemuan di Century oleh beberapa pihak. Yang mengancam beragam, tiga pihak. Salah satunya ketika ditanyakan kembali membuat saya menamngis selama 5 tahun terakhir, apa pentingnya arti rapat itu, apalagi anak saya diancam, yang notabene perempuan semua tiga orang. Dan pada saat itu yang mengancam saya mencoba melindungi Ibu Angie dengan ancaman kepada saya," jelas Lisa.
Namun ia menegaskan, yang mengancam bukanlah Angie. Namun ada nama-nama lain. "Saya tidak pernah kenalan dengan Angie, dan Angie tidak intimidasi saya," tutur Lisa.
Selain itu, Lisa juga mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Wafid Muharram, mantan sekretaris Kementerian Olahraga meminta agar Lisa tidak memasukkan daftar alat-alat yang dipakai dalam proyek. Alasannya sudah ada pengusaha yang melakukan ijon, alias menyatakan ikut proyek padahal sedang dalam pembahasan.
"Begitu bahas Hambalang, saat itu kalau bicara tahun jamak, termasuk alat. Alat itu untuk draft yang dimintakan bantuan Wafid Muharam. Draft ini tidak boleh diformalitaskan karena ini salah, karena draft dengan harga titipan. Barang-barang titipan pengusaha-pengusaha yang sudah ijon. Tapi di situ kan saya tanda tangan, itu yang menakutkan, setelah itu ada ancaman kolektif," imbuhnya.
Setelah itu, jaksa menanyakan identitas orang yang mengancam. "Jadi pertama 2011, saya diancam oleh Muhamad Arifin yang di situ setiap ia bicara, ia memegang BAP (berita acara pemeriksaan) Yulianis dalam ...," jawab Lisa.
Namun belum selesai bercerita, ketua majelis memotong. Hakim menyatakan pertanyaan jaksa ini tidak ada kaitannya dengan terdakwa Choel sehingga tidak relevan untuk di dalami.
Meski begitu, Angelina Sondakh membantah pertemuan pada Mei-Juni di Hotel Century tidak pernah terjadi. Ia bilang, yang pernah adalah pada bulan April.
"Di lihat dari penjelasan bu Lisa tadi, itu adalah laporan, rapat pokja anggaran, yang menyampaikan bahwa yang didapat dari pengusulan Rp 900 miliar cuma dapat Rp 600 miliar. Begitu. Dan sama sekali jauh dari kesan menakutkan," ujar Angie usai sidang.
Seperti diketahui, Choel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran Choel diduga memperkaya diri sendiri dan kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng mantan Menteri Olahraga saat proyek Hambalang senilai Rp 4 miliar dan US$ 550.000.
Dalam dakwaan disebut pula dua politisi lain menerima duit, yaitu Olly Dondokambey dan Mahyudin. Olly disebut kebagian duit korupsi Hambalang senilai Rp 2,5 miliar yang diterima dari PT Adhi Karya pada 28 Oktober 2010.
Sementara Mahyudin pernah menerima suap Rp 600 juta dari PT Adhi Karya pada tanggal 6 April 2010. Mahyuddin menjabat anggota Badan Anggaran DPR ketika menerima duit tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News