Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie mengakui ada bagi-bagi uang dari proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di DPR.
"Kalau tidak salah dapat US$ 2.000, tapi itu untuk orang Demokrat saja, saya tidak tahu kalau dibagi ke semua," kata Angie dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Angie menjadi saksi untuk Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng didakwa mendapat keuntungan Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu bersama-sama dengan abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dari proyek P3SON Hambalang.
Namun Angie mengaku tidak berani menanyakan sumber uang tersebut.
"Tidak tahu dari mana karena saya tidak berani menanyakan rinciannya apa, untuk apa, karena kan saya tidak diberi tugas, jadi saya tidak boleh kebanyakan nanya jadi terima saja," tambah Angie.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri, ada dana Rp1,3 miliar yang mengalir ke Komisi V DPR?
"Kami tidak tahu secara spesifik menerima uang dari kasus per kasus apa. Karena saya dari Partai Demokrat, Nazar (Nazaruddin) menugaskan si A untuk ke Kemenpora, kita tinggal dapat bagian, nah dapat uangnya dari Prof Mahyudin," ungkap Angie.
Mahyudin saat itu menjabat sebagai ketua Komisi V.
"Kita tidak tahu sesama partai ini tugasnya apa dan uang apa, yang penting saya diminta mengawal Kemendiknas, itu pun di Dikti (pendidikan tinggi) saja, ada juga di Kemepora, ada lagi yang di tempat lain, kalau dikasih ya terima, jadi tahu sama tahu saja karena haram hukumnya tanya-tanya apalagi ini menterinya dari Demokrat." tambah Angie
"Namun saudara menduga yang mengawal Kemenpora Prof Mahyudin?" tanya jaksa KPK Ali Fikri.
"Itu dugaan, tapi kita tidak berani sampaikan juga karena kan dia (Mahyudin) pimpinan komisi," jawab Angie.
Angie mengaku mendapatkan US$ 2.000 itu saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet.
"Prof Mahyudin sebagai pimpinan kunjungan kerja dan juga pimpinan panja (panitia kerja), jadi untuk kunjungan itu saya terima saja. Saya memang tidak berangkat tapi seingat saya ada Pak Komar," jelas Angie yang menerima uang dari staf Mahyudin.
Ia bahkan mengaku bahwa teman-temannya sempat berkomentar uang yang diterima terlalu sedikit.
"Sambil bercanda dengan teman ada yang mengatakan bagaimana itu bu kok sedikit sekali dari Kemenpora," ungkap Angie.
Choel didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Desca Lidya Natalia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News