kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Lion Air memenangi gugatan atas bekas pilotnya


Senin, 28 November 2011 / 07:59 WIB
Lion Air memenangi gugatan atas bekas pilotnya
Chris Hemsworth dalam film Thor: Ragnarok yang tayang tahun 2017.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Maskapai penerbangan, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) memenangkan gugatan atas bekas pilotnya. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum bekas pilot Lion Air bernama Prayudi Budi Swasono sebesar Rp 28 miliar.

Majelis hakim memutus perkara ini secara verstek alias tanpa kehadiran Prayudi sebagai tergugat. Selama proses persidangan Prayudi atau yang mewakili memang tak menampakkan batang hidungnya di pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten mengatakan gugatan Lion Air terbukti sah secara hukum. Sebab, akibat pengunduran diri Prayudi, Lion Air menderita kerugian.

Tapi, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian isi gugatan Lion Air. Majelis hakim menolak permintaan Lion Air untuk melakukan sita jaminan atas semua harta kekayaan Prayudi baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Majelis juga menolak permintaan Lion Air untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 1 juta per hari jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Prayudi melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air. Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air, sampai 20 November 2010. Namun, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan jelas. Lion Air menilai Prayudi melanggar isi perjanjian.

Prayudi juga dianggap melanggar prosedur pengunduran diri sebagaimana tertulis dalam perjanjian. Yakni, wajib melaporkan tiga bulan sebelum mengundurkan diri. Namun hal itu juga tidak dilakukan. Akibatnya, Lion Air mengaku menderita kerugian sebesar Rp 28 miliar, ditambah dengan sisa biaya pendidikan sebesar US$ 10.000.

Kendati tak semua gugatan dikabulkan, Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut.

Nusirwin mengatakan akan menunggu respon dari Prayudi atas putusan tersebut. Jika tak ada respon, pihaknya melayangkan somasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×