kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lion Air harus bayar ganti rugi ke penumpang


Rabu, 04 Juli 2012 / 18:59 WIB
Lion Air harus bayar ganti rugi ke penumpang
ILUSTRASI. Manfaat tomat bisa Anda dapat jika mengonsumsinya secara rutin.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) membayar ganti rugi terhadap penumpangnya. Pasalnya, Pengadilan mengabulkan gugatan dua penumpang Lion Air yang merasa dirugikan karena batal terbang padahal sudah membeli tiket pesawat.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Lion Air telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap kedua penumpangnya yang bernama Prasetyo Agung dan Budi Santoso. Dalam perkara ini sebenarnya secara total ada gugatan berbeda dari empat penumpang.

Namun Rabu (4/7), PN Jakarta Pusat baru memutuskan gugatan dari kedua penumpang. “Perbuatan tergugat menyebabkan kerugian terhadap tergugat,” kata Edi Purwoko yang menangani gugatan Prasetyo.

Hakim yang menangani gugatan Budi yakni Purwono juga mengabulkan gugatan. Yang menarik dari putusan gugatan Budi ini, hakim memutuskan Lion Air telah melakukan wanprestasi. Walaupun sebenarnya Budi menuding Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun Hakim Purwono punya alasan sendiri. “Semua perkara perbuatan melawan hukum yang berdasarkan perbuatan wanprestasi haruslah dikatagorikan sebagai wanprestasi," ujar Purwono.

Kedua hakim ini sama-sama kompak menyatakan seharusnya Lion Air memenuhi kewajibannya untuk menerbangkan para penumpang yang telah membeli tiket seusai dengan waktu keberangkatan. Hakim memerintahkan Lion Air untuk membayar ganti rugi masing-masing kepada Prasetyo sebesar Rp 5,73 juta dan terhadap Budi sebesar Rp 6,170 juta.

Kuasa Hukum Lion Air Nursiwin mengaku kecewa. “Ya kami kecewa, karena putusannya aneh tapi akan konsultasikan dulu dengan klien,” ujar Nursiwin. Sebaliknya Kuasa Hukum kedua penumpang, Rizky Sucianti mengaku puas. Menurutnya putusan ini juga menjadi pelajaran bagi maskapai penerbangan lainnya agar tidak seenaknya membatalkan tiket pesawat yang sudah dibeli.

Dalam perkara ini, Prasetyo dan Budi sudah membeli tiket penerbangan Lion Air dari Manado ke Jakarta pada Oktober 2011. Kedua tiket itu dibatalkan karena alasan pesawat sudah full sheat. Permintaan ganti rugi ini untuk penggantian tiket, pembelian tiket baru dan biaya penginapan karena batal terbang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×