kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

4 penumpang menuding Lion Air ingkar janji


Kamis, 07 Juni 2012 / 08:20 WIB
4 penumpang menuding Lion Air ingkar janji
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menuai gugatan dari penumpang. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dilayangkan oleh empat orang penumpang Lion yang bernama Prasetyo Agung, Rolas Budiman, Budi Santoso, dan Hari Sunaryadi. Keempat orang ini mengajukan gugatannya masing-masing.

Namun, isi berkas gugatan keempat penumpang ini tidak jauh berbeda. Mereka sama-sama menuding Lion Air telah melakukan ingkar janji.
Pemicu gugatan ini bermula ketika keempat penumpang itu hendak ke Jakarta menumpang pesawat Lion Air. Mereka sudah memegang tiket pesawat Lion Air rute Bandara Sam Ratulangi Manado-Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada 19 Oktober 2011.

Mereka seharusnya berangkat pukul 18.45 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Mereka mengaku sudah ada di bandara satu jam sebelum keberangkatan. Namun, petugas Lion di bandara memberitahukan bahwa mereka tidak bisa berangkat karena pesawat sudah kelebihan kapasitas penumpang.

Rolas Budiman yang menjadi kuasa hukum empat penumpat Lion Air itu mengatakan, alasan Lion Air tersebut tidak masuk akal. Sebab seharusnya, jumlah penumpang sudah terdata sehingga tidak akan ada alasan kelebihan kapasitas penumpang.

Akibat pembatalan itu, Rolas bilang, jadwal yang sudah disusun para penumpang itu menjadi terganggu. Keempatnya harus berangkat ke Jakarta esok harinya dan membeli tiket pesawat dari maskapai lain.

Keempat penumpang itu meminta pembayaran ganti rugi seperti penggantian tiket, pembelian tiket baru dan biaya penginapan. Total ganti rugi yang diminta mencapai Rp 9,08 juta per orang.

Nusirwin, Kuasa Hukum Lion Air mengatakan, Lion Air saat itu memang terpaksa membatalkan keberangkatan para penumpang tersebut. Hanya saja, Lion Air sudah menawarkan kompensasi kerugian seperti biaya penginapan dan menjadwalkan penerbangan di hari berikutnya. “Tapi, tawaran itu ditolak,” ujar Nusirwin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×