kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lintas Teknologi gugat perjanjian Indosat batal


Rabu, 03 Desember 2014 / 17:13 WIB
Lintas Teknologi gugat perjanjian Indosat batal
ILUSTRASI. Saham POOL sudah disuspensi selama 36 bulan hingga Juni 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) menggugat pembatalan perjanjian perdamaian No.030/E00-E0P/PRC/14-SA tanggal 6 Juni 2014 senilai US$ 2,5 juta dengan PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. LTI mengaku dalam keadaan tertekan dan terintimidasi saat menekan perjanjian perdamaian tersebut, sehingga LTI menilai sangat pantas bila perjanjian itu dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.

Gugatan didaftarkan pada 25 Juli 2014 dengan perkara No.369/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst tersebut telah memasuki sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/14). Sidang dilakukan pasca mediasi di antara keduanya berjalan buntu.

Kuasa hukum LTI Andrey Sitanggang mengatakan, mediasi keduanya gagal lantaran Indosat tetap bertahan pada isi perjanjian yang merugikan LTI. Menurutnya perjanjian yang hendak dibatalkan itu bermula saat adanya gangguan internet tanggal 2 April 2014 yang disebabkan LTI di Indosat.

"Karena gangguan itu, klien kami melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan gangguan sepanjang bidang pekerjaannya dan diselesaikan dalam waktu 3 jam pada 3 april 2014," ujar Andrey, Rabu (3/12). Padahal Andrey menilai gangguan itu bukan murni kesalahan kliennya, tapi jaringan keamanan sistem milik Indosat sangat rapuh sehingga menimbulkan gangguan yang masif.

Namun belakangan muncul klaim dari Indosat yang mengaku mengalami kerugian dan mendorong LTI menandatangani perjanjian perdamaian dengan Indosat yang mendenda LTI akibat gangguan internet tersebut sebesar US$ 2,5 juta. Menurutnya nilai yang diklaim Indosat tersebut belum pernah dihitung dan dikaji.

Selain itu, Indosat juga memblacklist LTI selama setahun. Tapi bila LTI meneken perjanjian perdamaian senilai US$ 2,5 juta tersebut, maka Indosat masih akan memberikan kesempatan kepada LTI mengerjakan proyek-proyek ekspansi Indosat.

Setelah menandatangani perjanjian perdamaian itu, LTI justru merasa terperangkap. Soalnya pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan Indosat kepadanya ternyata sudah dialihkan kepada pihak lain. Padahal pekerjaan yang diberikan Indosat merupakan sumber pendapatan operasional LTI untuk membayar kerugian yang diklaim Indosat.

Karena kondisi itu, Andrey mengatakan sejak dari awal Indosat sudah menunjukkan itikad tidak baik dalam membuat perjanjian perdamaian. Sebab LTI mengaku dalam tekanan dan intimidasi saat menandatangi perjanjian tersebut. Bila tidak diteken, maka Indosat mengancam menuntut LTI secara perdata dan pidana.

ndosat juga dituding tidak memberikan draf perjanjian perdamaian dengan LTI untuk dipelajari sebelum diteken. Maka persetujuan perjanjian perdamaian yang dilakukan LTI dengan Indosat tersebut melanggar pasal 1320 KUHPerdata. Dimana di situ tidak adanya kehendak bebas kedua pihak dalam membuat perjanjian. Hal itu menimbulkan ketimpangan atau ketidakseimbangan posisi antara penggugat dengan tergugat. Itulah sebabnya mengapa perjanjian tersebut harus dibatalkan.

Kuasa hukum Indosat David Siregar mengatakan pihaknya akan menjawab gugagan LTI tersebut dalam persidangan pada Selasa (16/12). "Dua pekan lagi kami menyampaikan jawaban," ujar David. Namun David enggan menjelaskan lebih lanjut soal perkara yang membelit Indosat tersebut.

Catatan saja, LTI adalah perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang distribusi dan keagenan resmi yang ditunjuk oleh sejumlah prinsipal di luar negeri dan memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman dibidang teknologi dan jasa telekomunikasi dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×