Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi yang dicairkan pada bulan Juni 2025.
Bantuan subsidi upah BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 yaitu terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU Kemnaker mengacu pada data yang diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang sebelumnya pernah menerima BSU Kemnaker atau memenuhi kriteria, penting untuk segera melakukan pengecekan nama dan status kelayakan penerima Kemnaker BSU 2025.
Syarat penerima BSU 2025
Merujuk Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut kriteria atau syarat penerima BSU Kemnaker 2025:
Baca Juga: 17,3 Juta Karyawan Akan Terima BSU Rp 600.000, Simak Aturan Resmi Kemenaker
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran BSU dilakukan.
Untuk diketahui, penyaluran BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 10,72 triliun untuk program ini.
Cara cek status penerima BSU Kemnaker 2025
Ada dua cara utama untuk mengecek apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima BSU Kemnaker 2025, yakni melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
1. Cek BSU 2025 lewat situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan".
Baca Juga: Ini 6 Golongan Penerima BSU dan Cara Cek Status lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id