kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Link dan Tahapan Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Sudah Diumumkan


Kamis, 06 Oktober 2022 / 04:00 WIB
Link dan Tahapan Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Sudah Diumumkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi tahun 2022 sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melansir laman resmi Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), per 30 September 2022, terdapat 2.113.158 data tenaga non-ASN dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah. 

Asal tahu saja, pendataan ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN secara langsung. 

Untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali. 

Kemudian, instansi pemerintah maupun daerah wajib mengumumkan melalui kanal informasi masing-masing instansi selama lima hari kalender, paling lambat pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tenggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data. 

Baca Juga: Buka Link Pengumuman-nonasn.bkn.go.id, Honorer Cek Lagi Daftar Pendataan Non-ASN

Adapun perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN. 

Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN. 

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK. 

Daftar instansi 

Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat lima instansi dengan jumlah non-ASN terbanyak, yaitu: 

  1. Kementerian Agama (sebanyak 139.560)
  2. Kementerian Sosial (sebanyak 40.715)
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (sebanyak 24.875)
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebanyak 21.888)
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 21.757) 

Baca Juga: Syarat dan Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×