kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Link dan Syarat Pendataan Non-ASN, Cek Juga Cara Pendaftarannya


Kamis, 21 Maret 2024 / 03:28 WIB
Link dan Syarat Pendataan Non-ASN, Cek Juga Cara Pendaftarannya
ILUSTRASI. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata tenaga kerja honorer dalam pendataan non-aparatur sipil negara (ASN) 2024.


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata tenaga kerja honorer dalam pendataan non-aparatur sipil negara (ASN) 2024. 

Pendataan non-ASN dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Peraturan tersebut mengharuskan pegawai di instansi pemerintah memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK. 

Pendataan non-ASN BKN dilakukan agar data tenaga honorer dapat dipantau serta terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs verif-nonasn.bkn.go.id 

Selain itu, pendataan non-ASN 2024 penting dilakukan untuk pendaftaran rekrutmen calon PNS atau PPPK 2024. 

Berikut rincian syarat tenaga honorer yang wajib melakukan pendataan non-ASN BKN 2024 beserta cara pendaftaran dan pengecekan status pendataan non-ASN. 

Syarat dan kelompok ikut pendataan non-ASN 

Dikutip dari Kompas TV (19/3/2024), pendataan non-ASN diatur dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan non-ASN melalui situs BKN harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN 
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah 
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah) 
- Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga 
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja 
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021 
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

Baca Juga: Resmi, Ini Aturan THR & Gaji 13 PNS 2024, Cek Perkiraan Besaraan THR Pejabat

Namun, ada tenaga honorer yang tidak dicatat dalam pendataan ini. Contohnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan sejenisnya. 

Pegawai dengan Surat Kontrak tertanggal di atas 2021 juga tidak termasuk tenaga yang dicatat datanya. 

Pekerja Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak termasuk kelompok yang dicatat. 

Cara pendaftaran pendataan non-ASN 

Sebelum mengecek pengumuman pendataan non-ASN, tenaga honorer yang memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan diri melalui situs yang disediakan BKN. 

Diberitakan Kompas.com (23/1/2024), berikut cara mendaftarkan data tenaga honorer atau non-ASN yang belum terdaftar. 

1. Pembuatan akun 

- Buka laman Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ 
- Pastikan data tenaga honorer sudah didaftarkan admin instansi 
- Klik "Buat Akun" dan isi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor hp, email, dan kode captcha. 
- Lalu, klik "Lanjutkan". 
- Tenaga kerja akan diarahkan ke halaman baru untuk melengkapi data. 
- Jika muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", maka data belum dilengkapi admin instansi dan segera melapor pada instansi masing-masing. 
- Selanjutnya, tenaga non-ASN membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom yang tersedia. 
- Isikan kata sandi dan pertanyaan pengaman untuk menjaga data setiap calon pendaftar. 
- Unggah file scan KTP berwarna dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb. 
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun. 

Baca Juga: THR PNS Cair Mulai Minggu Depan, Cermati Aturan & Rincian Gaji PNS 2024

2. Cetak kartu informasi akun 

Tenaga non-ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran". Lalu, masuk ke akun yang dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran". 

3. Login dan isi biodata 

Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Kemudian, klik NIK dan kata sandik untuk login. 

Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 KB-1 MB. Lanjutkan pengisian biodata dan riwayat pekerjaan dari instansi penempatan saat ini. 

4. Resume Pendataan Non ASN 

- Setelah data riwayat pekerjaan lengkap, halaman laman akan menampilkan resume. 
- Periksa kembali data-data dan dokumen yang telah diunggah. 
- Tandai kotak persetujuan dengan tanda centang dan klik "Akhiri Proses Pendataan". 
- Tenaga non-ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti pendataan. 

Baca Juga: Kemendikbud Akan Buka 419.146 Formasi PPPK Guru 2024, Cek Gaji P3K Sebelum Daftar

Cara cek data pendataan non-ASN 

Setelah memiliki akun pendataan ASN, tenaga honorer dapat melakukan pengecekan nama dan status pendataan non-ASN. Berikut cara cek pendataan non ASN 2024. 

- Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman 
- Pilih "Instansi" yang diinginkan 
- Klik "Pengumuman" 
- Kemudian, halaman laman akan memunculkan "Daftar Pegawai Non ASN". 

Pengecekan data pendataan non-ASN dilakukan untuk memastikan nama dan status tenaga honorer terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendataan Non-ASN, Simak Link, Syarat, dan Cara Pendaftarannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×