Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menyiapkan kebijakan rantai bisnis berkeadilan guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari dominasi perusahaan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart.
Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menjelaskan bahwa pernyataan Menko PM A. Muhaimin Iskandar mengenai ancaman ritel besar terhadap UMKM harus dipahami secara luas.
“Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart. Ini bukan pelarangan, melainkan upaya untuk menciptakan pemerataan rantai bisnis yang adil,” ujar Leon dalam keterangannya dikutip Kamis (30/10/25).
Leon bilang bahwa tugas Kemenko PM adalah memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha. Dalam konteks itu, UMKM menjadi prioritas utama untuk diberdayakan agar mampu bersaing di pasar yang sehat dan adil.
Baca Juga: Menteri UMKM Ungkap Tantangan dan Perkembangan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
Menurutnya, pasar yang sehat hanya dapat tumbuh melalui persaingan yang sehat, disertai perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi seluruh pelaku usaha. Ia menyoroti keterbatasan yang dihadapi UMKM, khususnya usaha mikro seperti warung kelontong, yang kesulitan berkembang di tengah gempuran ritel besar dengan kekuatan modal yang jauh lebih besar. Kondisi tersebut berpotensi mematikan usaha kecil.
Dia menjelaskan bahwa UMKM selama ini merupakan penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, dengan kontribusi sekitar 97% terhadap total tenaga kerja nasional. Karena itu, ia mengingatkan agar perhatian tidak hanya tertuju pada jumlah tenaga kerja di jaringan ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret, tetapi juga pada banyaknya toko kecil yang terpaksa gulung tikar akibat persaingan tidak seimbang.
Ia menegaskan bahwa kebijakan rantai bisnis berkeadilan yang tengah disusun pemerintah bukan dimaksudkan untuk mematikan ritel modern, melainkan untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil yang belum mampu bertahan secara mandiri.
Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia, 64% UMKM Didominasi Perempuan
Lebih lanjut, pemerintah juga berencana menata ulang aturan izin operasional ritel besar di daerah. Leon mencontohkan beberapa daerah seperti Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang yang telah melarang pendirian minimarket waralaba modern guna melindungi UMKM lokal. Pemerintah pusat, katanya, ingin agar kebijakan nasional dapat memperkuat dan menyelaraskan aturan di tingkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih.
Ia menambahkan, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem usaha yang inklusif, di mana UMKM dan ritel besar dapat saling terhubung dalam satu rantai bisnis yang saling menguatkan.
"Dengan kebijakan tersebut, seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga konglomerasi ritel, diharapkan dapat berada dalam rantai produksi dan distribusi yang adil, sekaligus menjaga perlindungan konsumen." pungkasnya.
Selanjutnya: Whoosh Sudah Mandiri, Luhut: Bukti Proyek Besar Bisa Untung dan Efisien
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (31/10) Hujan Sangat Lebat, Provinsi Ini Status Siaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2024/04/28/1307641427.jpg) 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 











