kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama


Sabtu, 20 Juni 2020 / 11:38 WIB
Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama
ILUSTRASI. Pertemuan Menkop dan UKM Teten Masduki dengan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri guna melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang berusaha menghimpun dana masyarakat secara tidak benar, namun berkedok koperasi.

Kerja sama dua lembaga negara tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi dari pimpinan dua lembaga negara tersebut di Jakarta

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat di seluruh Indonesia berjumlah 123.048, sekitar 16.435 merupakan unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenkop UKM siapkan tiga fase pemulihan koperasi terdampak Covid-19

"Secara langsung koperasi telah berperan memfasilitasi kebutuhan termasuk pembiayaan bagi anggota koperasi yang berjumlah sekitar 22 juta orang, yang pada umumnya pelaku usaha mikro dan kecil," kata dia dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (20/6).

Di sisi lain, Ahmad juga menyebut pentingnya integritas dan kompetensi pengurus serta pengelola koperasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Di samping pengelolaan koperasi harus semakin transparan dan akuntabel.

Menurut dia, ini merupakan first line of defence (garis pertahanan pertama) dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Praktik investasi bodong dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegak hukum. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng guna melakukan praktek yang menyimpang aturan dan merugikan masyarakat serta mencederai citra koperasi,” tambahnya.

Sementara pihak Bareskrim mengatakan, koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara illegal.

Dengan iming-iming simpanan dengan tingkat bunga tinggi, koperasi berhasil menghimpun anggota dalam waktu singkat dengan jumlah simpanan yang besar.

Lihat saja, kasus KSP Indosurya yang dalam jangka waktu 6 tahun berhasil menarik anggota lebih dari 32.000 dan jumlah simpanan capai Rp 14,3 triliun.

Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri, dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari Rp 728 miliar.

Baca Juga: Merasa dipojokkan terkait kasus KSP Indosurya, Henry Surya akhirnya buka suara

Staf Khusus Kemenkop Agus Santoso menambahkan, KSP merupakan bagian dari sistem keuangan nasional, sehingga proses pengawasannya berurusan dengan otoritas lain.

Asal tahu saja, dalam pertemuan tersebut, KemenkopUKM dan Bareskrim Polri menyepakati untuk melakukan sosialisasi dan pengembangan kapasitas kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Satgas Pengawas Koperasi yang saat ini berjumlah 1.712 orang di seluruh Indonesia.

Di samping itu, juga disepakati apabila diperlukan akan membentuk Tim Pemeriksaan Bersama untuk mengantisipasi potensi dan penyimpangan penyelenggaraan koperasi yang melanggar peraturan perundang- undangan.

Oleh karenanya, ke depan atas permasalahan penyimpangan yang terjadi di koperasi, dimungkinkan untuk dilakukan penanganan dan ekspose bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×