kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama


Sabtu, 20 Juni 2020 / 11:38 WIB
Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama
ILUSTRASI. Pertemuan Menkop dan UKM Teten Masduki dengan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sementara pihak Bareskrim mengatakan, koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara illegal.

Dengan iming-iming simpanan dengan tingkat bunga tinggi, koperasi berhasil menghimpun anggota dalam waktu singkat dengan jumlah simpanan yang besar.

Lihat saja, kasus KSP Indosurya yang dalam jangka waktu 6 tahun berhasil menarik anggota lebih dari 32.000 dan jumlah simpanan capai Rp 14,3 triliun.

Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri, dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari Rp 728 miliar.

Baca Juga: Merasa dipojokkan terkait kasus KSP Indosurya, Henry Surya akhirnya buka suara

Staf Khusus Kemenkop Agus Santoso menambahkan, KSP merupakan bagian dari sistem keuangan nasional, sehingga proses pengawasannya berurusan dengan otoritas lain.

Asal tahu saja, dalam pertemuan tersebut, KemenkopUKM dan Bareskrim Polri menyepakati untuk melakukan sosialisasi dan pengembangan kapasitas kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Satgas Pengawas Koperasi yang saat ini berjumlah 1.712 orang di seluruh Indonesia.

Di samping itu, juga disepakati apabila diperlukan akan membentuk Tim Pemeriksaan Bersama untuk mengantisipasi potensi dan penyimpangan penyelenggaraan koperasi yang melanggar peraturan perundang- undangan.

Oleh karenanya, ke depan atas permasalahan penyimpangan yang terjadi di koperasi, dimungkinkan untuk dilakukan penanganan dan ekspose bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×