kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   0,00   0,00%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama


Sabtu, 20 Juni 2020 / 11:38 WIB
Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama
ILUSTRASI. Pertemuan Menkop dan UKM Teten Masduki dengan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sementara pihak Bareskrim mengatakan, koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara illegal.

Dengan iming-iming simpanan dengan tingkat bunga tinggi, koperasi berhasil menghimpun anggota dalam waktu singkat dengan jumlah simpanan yang besar.

Lihat saja, kasus KSP Indosurya yang dalam jangka waktu 6 tahun berhasil menarik anggota lebih dari 32.000 dan jumlah simpanan capai Rp 14,3 triliun.

Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri, dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari Rp 728 miliar.

Baca Juga: Merasa dipojokkan terkait kasus KSP Indosurya, Henry Surya akhirnya buka suara

Staf Khusus Kemenkop Agus Santoso menambahkan, KSP merupakan bagian dari sistem keuangan nasional, sehingga proses pengawasannya berurusan dengan otoritas lain.

Asal tahu saja, dalam pertemuan tersebut, KemenkopUKM dan Bareskrim Polri menyepakati untuk melakukan sosialisasi dan pengembangan kapasitas kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Satgas Pengawas Koperasi yang saat ini berjumlah 1.712 orang di seluruh Indonesia.

Di samping itu, juga disepakati apabila diperlukan akan membentuk Tim Pemeriksaan Bersama untuk mengantisipasi potensi dan penyimpangan penyelenggaraan koperasi yang melanggar peraturan perundang- undangan.

Oleh karenanya, ke depan atas permasalahan penyimpangan yang terjadi di koperasi, dimungkinkan untuk dilakukan penanganan dan ekspose bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×