kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Limit kartu kredit pemerintah untuk pembayaran belanja kini naik jadi Rp 200 juta


Senin, 09 Agustus 2021 / 13:35 WIB
Limit kartu kredit pemerintah untuk pembayaran belanja kini naik jadi Rp 200 juta
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menaikkan Limit kartu kredit pemerintah untuk pembayaran belanja menjadi Rp 200 juta.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi Rp 200 juta per satu penerima pembayaran. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021. PMK ini berlaku diundangkan pada 26 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 27 Juli 2021.

Diaturan sebelumnya, batas penggunaan kartu kredit pemerintah hanya Rp 50 juta per satu penerima pembayaran.

PMK ini juga mengatur bahwa transaksi menggunakan kartu kredit itu hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Peningkatan limit pembayaran dengan kartu kredit pemerintah  tersebut ini untuk mendorong penggunaan produk UMKM dan produk dalam negeri. Limit tersebut juga hanya berlaku jika digunakan untuk pembelian produk UMKM,” jelas Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso kepada Kontan.co.id, Senin (9/8).

Baca Juga: Wamenkeu: APBN tetap berikan stimulus untuk dukung momentum pemulihan ekonomi

Adapun transaksi yang berasal dari UMKM tersebut, bisa dilakukan melalui sarana e-katalog elektronik dan toko daring yang disediakan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Serta, marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan Kemenkeu.

Sudarso mengatakan, latar belakang penerbitan PMK tersebut adalah untuk mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran melalui penggunaan kartu kredit pemerintah. hal ini karena pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah akan bisa diketahui untuk keperluan audit trail.

“Penggunaan kartu kredit pemerintah ini bisa digunakan untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan,” seperti dikutip dalam beleid.

Keperluan belanja barang operasional dan belanja modal yang dimaksud, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh. Kemudian belanja barang persediaan barang konsumsi, belanja sewa, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja modal.

Baca Juga: Menkeu minta Pemda segera belanja untuk dorong ekonomi di sisa tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×