kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima proyek infrastruktur akan dapat sokongan dana pemerintah


Minggu, 06 November 2011 / 17:28 WIB
Lima proyek infrastruktur akan dapat sokongan dana pemerintah
ILUSTRASI. Waspada! 15 ekstensi Google Chrome ini telah mencuri jutaan data pengguna


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lima proyek infrastruktur berskema Public Private Partnership (PPP) akan mendapat dukungan dana dari pemerintah, tahun depan. Lima proyek tersebut, antara lain Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, pembangunan ruas tol Medan-Kualanamu, tol Semarang-Solo, ruas tol Solo-Kertosono, dan ruas Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

Pemberian dukungan itu merupakan intensif dari pemerintah, selain jaminan risiko investasi yang diberikan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar kelayakan finansial proyek memadai. Lanjutnya, dari lima proyek yang akan mendapat dukungan tersebut, empat di antaranya sudah mendapatkan persetujuan pendanaan dari APBN. Sedangkan, satu lagi, yaitu ruas Semarang-Solo yang rencana akan mendapat dukungan sebesar Rp 1,9 triliun untuk pembebasan lahan, saat ini masih proses negosiasi.

"Khusus Semarang-Solo, saat ini menteri BUMN sudah menyatakan kesediaannya memberikan talangan dulu. Nanti baru akan diganti pemerintah. Dan saat ini tinggal proses persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk dituangkan dalam sebuah perjanjian,” ujar Djoko, akhir pekan lalu (5/11).

Dia berharap, dukungan dana untuk proyek Semarang-Solo bisa segera disetujui dan direalisasikan tahun ini juga. Sedangkan, untuk dua proyek tol lainnya Solo-Kertosono dan Cisumdawu, akan mendapatkan dukungan dana yang dialokasikan untuk pembangunan konstruksi. Di mana, tol Solo-Kertosono akan mendapatkan dana sekitar Rp 3 triliun, dan Cisumdawu sebesar Rp1 triliun.

Terkait wacana pembuatan payung hukum pemberian insentif untuk investasi di sektor infrastruktur, Djoko menilai, pemberian dukungan dana itu tidak perlu menggunakan Perpres khusus. Pasalnya, aturan tersebut sebenarnya sudah diakomodir dalam Perpres No.56 tahun 2011 tentang pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk pembangunan proyek infrastruktur.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazaly menilai, pada dasarnya dukungan pemerintah berupa alokasi dana tambahan diperlukan untuk kebanyakan proyek tol yang akan dibangun mulai 2012.

Dukungan dana itu diperlukan karena pada umumnya nilai investasi masing-masing tol yang akan dibangun itu meningkat. Dengan kenaikan nilai investasi tersebut, diperkirakan pengembalian tingkat investasi atau Financial Internal Rate of Return (FIRR) proyek itu menjadi dibawah standar 12%. "Nantinya, disesuaikan dengan tingkat kenaikan dan perhitungan traffic dimasing-masing ruas tentunya," kata Gani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×