kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lima poin PR bagi presiden terpilih di sektor pajak versi HIPMI


Kamis, 11 April 2019 / 17:47 WIB
Lima poin PR bagi presiden terpilih di sektor pajak versi HIPMI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Presiden (Pilpres) tinggal menghitung hari lagi. Pun bagi Presiden baru kelak sudah banyak pekerjaan baru yang menanti. Salah satunya di sektor pajak.

Pengusaha sekaligus Ketua HIPMI tax center, Ajib Hamdani telah mencatat beberapa poin penting yang perlu dibenahi dari rasio pajak untuk presiden baru.

Pertama, ekstensifikasi pajak dan penambahan basis data pajak terutama untuk informal sektor. Kedua, intensifikasi pajak, terutama untuk sektor shadow economy. Ketiga, simplifikasi aturan pajak dan penetapan regulasi yang lebih ramah terhadap pengusaha. 

"Belum lagi regulasi dan ketentuan-ketentuan pajak terlalu complicated," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/4). Ajib mencotohkan, perusahaan yang dividennya atas nama pribadi, kena pajak final 10% sesuai pasal 4(2), tarif PPH final.

Sementara ketika perusahaan dividennya atas pemegang saham PT, maka tarif pajaknya sebesar 15% sebagai kredit pajak sesuai pasal 23 UU PPH. Begitu juga ketika kepemilikan PT di atas 25%, maka bebas deviden.

"Ini sekedar contoh, bahwa aturan pajak kita terlalu complicated. Tidak mudah difahami oleh para wajib pajak," tambah dia. Sedangkan dari konteks intensif pajak seperti tax holiday maupun tax allowance, menurut dia,  harus secara seporadik perlu diberikan sesuai dengan sektor bisnis yang perlu dipacu pertumbuhannya.

Kemudian, poin keempat pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak dipisahkan dari Kemenkeu. Ia berpendapat, ada hal positif yang timbul jika Ditjen Pajak dipisahkan karena mempunyai ruang membuat aturan hingga mengatur SDM yang fokus pada penerimaan. "Ketika Badan Pajak masih jadi satu di Kementerian Keuangan, maka jadi kurang fleksibel," kata Ajib.

Apalagi hal ini masih masih mandek dalam pembahasan di RUU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang baru. "Jadi, perlu willingness yang sama antara eksekutif dan legislatif untuk bisa mengeksekusi dengan baik program ini," tutur dia.

Kemudian poin terakhir, yang tak kalah penting adalah peningkatan tax awareness dan edukasi pajak secara lebih masif. "Sehingga kesadaran pembayaran pajak menjadi tumpuan utama dalam pajak sistem self assesment," kata Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×