kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Lima poin ini dinilai perlu disoroti dalam pembuatan regulasi lingkungan hidup


Jumat, 14 Februari 2020 / 21:15 WIB
Lima poin ini dinilai perlu disoroti dalam pembuatan regulasi lingkungan hidup
ILUSTRASI. Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Hadly Vavaldi/FBA/wsj.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai terdapat poin-poin penting yang mesti menjadi sorotan pemerintah dalam omnibus law cipta kerja khususnya terkait aspek lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring mengatakan, setidaknya terdapat lima poin yang mesti diperhatikan terkait aspek lingkungan hidup.

Baca Juga: Omnibus Law akan hapus SKK Migas, bagaimana nasib BPH Migas?

Pertama, dari RUU cipta kerja terlihat bahwa penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal) akan lebih dipermudah. Beberapa utak atik pasal tentang Amdal, kata dia, menunjukan kemungkinan besar ke arah sana, walaupun publik harus menunggu detailnya dalam peraturan pelaksana.

"Tapi yang jelas pelibatan masyarakat dalam penyusunan dibatasi, hanya untuk masyarakat terdampak saja, sedangkan untuk organisasi lingkungan dan masyarakat lain yang terpengaruh, tidak," ungkap Raynaldo, Jumat (14/2).

Kedua, izin lingkungan dihapus. Padahal izin lingkungan ini menjadi pintu masuk pengawasan untuk menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha. Izin lingkungan juga menjadi instrument control jika pelaku usaha mencemari/merusak lingkungan.

Dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika izin lingkungan dicabut, otomatis izin usaha juga batal. "Jadi perlindungan terhadap lingkungannya jelas. Hal ini berbeda dengan RUU cipta kerja," terang dia.

Baca Juga: Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?

Seperti diketahui, sebagai gantinya pemerintah menyebutkan persetujuan lingkungan dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×