kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lima orang jadi tersangka pemalsuan klaim asuransi Allianz


Rabu, 21 Maret 2018 / 15:36 WIB
Lima orang jadi tersangka pemalsuan klaim asuransi Allianz
Tim kuasa hukum Allianz menjelaskan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi oleh nasabah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Resort Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kelima tersangka adalah AA, BW, MW, DI, dan AL.

Kasus inj merupakan tindak lanjut dari laporan Allianz kepada Polda dengan nomor Laporan Polisi LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 17 Oktober 2017.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 26 Februari 2018, lima orang tersebut ditetapkan tersangka. Dan pada 13 Maret 2018 mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Kuasa hukum Allianz Eko Sapta Putra dari Kantor Hukum Lucas & Partners menjelaskan bahwa kelima tersangka menggunakan identitas palsu saat pendaftaran.

"AL seorang oknum pengacara, sementara dua orang lainnya ternyata diketahui bekerja di kantor AL. dan foto KTP DI ternyata adalah AL," katanya saat jumpa pers di restoran Dapur Kuring, Jakarta, Rabu (21/3).

Lantaran dilakukan melalui secara berkelompok, Eko menduga bahwa modus pemalsuan klaim asuransi yang dilakukan kelima tersangka dilakukan dalam skala besar.

Sebab, ia menjelaskan, mulanya Allianz sendiri hanya melaporkan empat tersangka selain AL. Namun dari penyidikan Polda Metro Jaya, AL turut ditetapkan jadi tersangka lantaran memiliki peran dalam tindak pemalsuan tersebut.

Terlebih, dijelaskan Eko bahwa kelima tersangka juga memiliki polis asuransi di beberapa perusahaan selain Allianz.

Selain pemalsuan identitas, kelima tersangka juga disebutkan Eko turut memalsukan dokumen-dokumen klaim asuransi.

"Jadi mereka memberikan invoice palsu, setelah pihak Allianz melakukan verifikasi ternyata rumah sakit yang dimaksud tak pernah mengeluarkan invoice tersebut," katanya.

Sementara itu Head of Corporate Communication Allianz Adrian menjelaskan bahwa kelima tersangka merupakan pemegang polis asuransi kesehatan Allianz.

"Kelima tersangka merupakan nasabah asuransi kesehatan kami sejak 2015. Kalau asuransi kesehatan, itu dibayar satu kali untuk jangka waktu setahun," katanya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×