kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lima kapal langgar aturan pelayaran


Jumat, 03 Maret 2017 / 12:10 WIB
Lima kapal langgar aturan pelayaran


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Operasi Mandiri Terpadu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menemukan lima kapal yang diduga melanggar aturan keselamatan pelayaran saat berlayar di perairan Indonesia.

Kelima kapal itu ditemukan lewat Satgas Operasi Lumba-Lumba 2017 pada 27-28 Februari 2017. Kelima kapal itu adalah KM Pandawa V, MT Cahaya Ujung, MT Dimas Putra Utama, MT Agung Jaya I dan KM Harmony IV.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono mengatakan, operasi terpadu ini melibatkan unsur terpadu seperti Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, para Syahbandar, pangkalan penjagaan laut dan pantai serta Distrik Navigasi.

"Tujuan operasi terpadu ini untuk meningkatkan pengawasan keamanan pelayaran dan penegakan hukum di laut guna mewujudkan terciptanya kegiatan pelayaran yang tertib, aman dan lancar," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/3).

Ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan. Kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) KM. Pandawa V diperiksa oleh KN. P. 355 di sekitar Pulau Damar Besar Kepulauan Seribu misalnya. Kapal itu diduga melanggar aturan lantaran tidak ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB), nakhoda tidak ada di atas kapal, crew list dan sijil tidak ada, serta Buku Pelaut hanya 4 buah.

Kapal MT Cahaya Ujung 09 diperiksa oleh kapal patroli KN Golok P 206 saat berlayar dari Pulau Sambu tujuan Pontianak dengan membawa muatan solar 4.539,10 kilo liter (kl). Pelanggaran yang ditemukan oleh kapal ini karena sertifikat kapal telah kadaluwarsa berupa surat keselamatan radio, sertifikat keselamatan perlengkapan pelayaran, sertifikat konstruksi kapal barang, ijazah pelaut yang diduga palsu (ANT II) serta izin pengoperasian kapal dan izin trayek tidak memiliki rute tujuan Pontianak. Selanjutnya KN Golok melakukan Ad Hoc ke KSOP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Tonny, operasi Lumba-lumba 2017 ini dilatarbelakangi adanya indikasi meningkatnya kasus pelanggaran pelayaran di laut dan kejadian kecelakaan kapal yang kerap terjadi. Hal ini menjadi pemicu bagi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai untuk lebih meningkatkan performanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×