kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Lima kali mendapat wajar tanpa pengecualian, Kemenpera tetap kecolongan


Kamis, 14 Juli 2011 / 22:27 WIB
ILUSTRASI. Honda Brio tipe ini murah banget, harga mobil bekas per Oktober mulai Rp 70 jutaan


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat tetap kecolongan adanya pemanfaatan dana bantuan yang dijadikan sebagai pinjaman. Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009-2010.

Padahal, kementerian itu berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2006-2010. "Kami dapat opini WTP lima tahun berturut-turut. Hanya memang masih ada temuan soal dana bantuan yang dijadikan pinjaman sehingga menguntungkan pengelola," tutur Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, pada rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (14/7).

BPK menemukan pemanfaatan dana bantuan yang seharusnya diberikan sebagai stimulan pembangunan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ternyata, bantuan itu disalahgunakan oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) sebagai pinjaman. Akibatnya, bantuan pemerintah itu malah menghasilkan keuntungan bagi pengelola.

Kasus itu telah terjadi sejak 2009, terbukti dari adanya temuan kasus yang sama pada tahun tersebut. Ketika itu Kementerian Perumahan Rakyat menjanjikan untuk segera mengubah Peraturan Menteri (Permen) No 8 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan untuk Perumahan Swadaya Bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui LKM/LKNB.

Pada revisi Permen seharusnya memuat tentang pengelolaan dana stimulan dan pengendalian fisik aset. Namun, ternyata hingga kasus berulang lagi pada 2010 pun Permen itu belum juga selesai.

Kini, lanjut Suharso, ada tambahan aturan baru. Dia menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No18 tahun 2011 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Penerima Bantuan Stimulan Swadaya Tahun 2011. Aturan itu akhirnya menyatakan LKM/LKNB penyalur bantuan diimbau untuk tidak menggulirkan dana sebagai pinjaman.

Selain itu, Suharso pun mengeluarkan teguran pada KP-RI PERGU sesuai surat Kepala Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat No 343.1/SM.5/UM.02.03/VI/2011 tertanggal 28 Juni 2011 tentang Teguran Atas Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×