Reporter: Dyah Megasari |
1. Siapa yang menyebar draft sprindik Anas? (klik selengkapnya)
Sejak Kamis (7/2) pekan lalu santer beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka kasus korupsi. Jumat keesokan harinya malah beredar dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum.
2. Sebanyak 56 ton VCD/DVD bajakan disita dari Glodok (klik selengkapnya)
Tim Nasional Pelanggaran Hak Kekakyaan Inteliktual (HKI) terus gencar menindak pelanggaran hak cipta cakram optik (CD, VCD, dan DVD). Tidak kurang barang bukti seberat 56 ton yang tersimpan sebanyak 479 karung dan 421 kardus berhasil disita dari Glodok Plaza. "Semua barang bukti ini diangkut ke kantor Ditjen HKI dengan truk sebanyak 15 unit," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Senin (11/2).
3. KPK usut keaslian surat penyidikan Anas (klik selengkapnya)
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri keabsahan dokumen yang diklaim sebagai surat perintah penyidikan dengan tersangka Anas Urbaningrum. Surat perintah penyidikan atas nama Ketua Umum Partai Demokrat itu beredar sebelumnya di media massa.
4. Anas tak lagi punya kewenangan di Demokrat (klik selengkapnya)
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kini sudah tidak lagi mempunyai kewenangan sebagai pemimpin partai pasca pengambilalihan kepemimpinan oleh Majelis Tinggi yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini pun dipertegas oleh ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
5. Pelapor pembajakan software diganjar Rp 50 juta (klik selengkapnya)
BSA atau The Software Alliance memberikan kesempatan bagi masyarakat yang peduli dan ingin melaporkan pembajakan software di lingkungan sekitarnya. Ada iming-iming ganjaran mencapai Rp50 juta untuk yang memberikan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News