kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

BK akan panggil mantan bos Jamsostek


Jumat, 15 Februari 2013 / 13:35 WIB
BK akan panggil mantan bos Jamsostek
ILUSTRASI. Tengok kurs dollar-rupiah di BRI jelang tengah hari ini, Kamis 7 Oktober 2021. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kasus dugaan kongkalikong antara pemerintah dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kembali ditelusuri Badan Kehormatan. Pada Selasa (19/2/2013) depan, BK akan memanggil mantan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota dewan.

"Pak Hotbonar akan dipanggil hari Selasa. Ini terkait dugaan pemerasan di Jamsostek," ujar Ketua BK M Prakosa, Jumat (15/2/2013), saat dihubungi wartawan. Prakosa menjelaskan, Hotbonar akan dimintai keterangannya terkait pengakuannya di media massa, bahwa dirinya pernah diperas anggota Dewan.

"Kan dia pernah mengaku ke media, makanya kami akan klarifikasi, apakah itu fitnah atau apa," imbuhnya. Adapun, Hotbonar sempat mengaku ada dua anggota Dewan yang meminta jatah kepadanya, yakni MN dari Fraksi Partai Demokrat, dan ETS dari Fraksi PDI Perjuangan, pada tahun 2010.

Pemerasan terkait dengan kegiatan investasi perusahaan pelat merah itu di Bank Persyarikatan Indonesia (kini Bank Syariah Bukopin). Para anggota Dewan menuduh, investasi itu menimbulkan kerugian.

Hotbonar sudah menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah demikian. Namun, kedua anggota Dewan itu justru mengancam akan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki investasi Jamsostek. MN dan ETS bahkan meminta untuk bertemu seusai rapat dengar pendapat.

Di sana, Hotbonar menyanggupi membayar Rp 100 juta dari kantong pribadinya, tetapi ETS menolaknya, karena menilai jumlahnya terlalu kecil. ETS meminta setidaknya Rp 2 miliar. Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ribka Tjiptaning mengatakan, ETS sudah tidak lagi menjadi anggota Dewan karena terlibat kasus penggelembungan suara di daerah pemilihannya, Lampung II. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×