kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Likuiditas longgar, BI : Tak ada alasan bank naikkan bunga kredit


Jumat, 13 Juli 2018 / 17:19 WIB
ILUSTRASI. Suku Bunga Deposito


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menaikan bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate) sebesar 50 basis points (bps) atau 0,5% pada Juni lalu, setelah kenaikan dua kali 0,25% di Mei 2018. Namun bank sentral menilai, tak ada alasan bagi perbankan untuk menaikkan bunga deposito maupun kredit.

"BI rate naik 50 bps tidak harus diikuti dengan suku buga deposito maupun kredit di dalam negeri," tandas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, Jumat (13/7).

Sebab, kata Perry, BI telah melonggarkan likuiditas melalui relaksasi sejumlah instrumen kebijakan. 

Pertama, menaikan perhitungan rata-rata giro wajib minimum (GWM) averaging menjadi 2% dari total komponen rasio GWM 6,5%, dari sebelumnya hanya 1,5%. Kebijakan ini mulai berlaku 16 Juli 2018 nanti.

"Sehingga bank-bank manajemen likuiditasnya bisa longgar," tambah Perry.

Kedua, relaksasi perhitungan pembiayaan bank, yang saat ini juga memperhitungkan pembelian obligasi korporasi sebagai kredit. Dengan begitu, bank memiliki alternatif untuk menyalurkan pembiayaan dengan membeli obligasi korporasi.

Ketiga, relaksasi loan to value (LTV) dengan pembebasan aturan rasio uang muka untuk kredit rumah pertama semua tipe yang berlaku pada 1 Agustus 2018. Sehingga, bank mempunyai keleluasaan untuk memberikan syarat uang muka pembelian rumah pertama semua tipe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×