Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Libur Maulid Nabi 2021 yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang digeser tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri.
Libur Maulid Nabi 2021 pun menjadi satu-satunya hari libur nasional di bulan Oktober 2021. Kapan Maulid Nabi 2021?
Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 tetap jatuh pada 19 Oktober. Hanya waktu libur Maulid Nabi 2021 saja yang berubah digeser pada 20 Oktober.
"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah pun merilis pedoman dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Bukan besok, libur Maulid Nabi 2021 digeser 20 Oktober
Pedoman menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021
Berikut ini ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan saat Pandemi:
1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.
3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:
- Dilaksanakan di ruang terbuka;
- Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;
- Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan
- Pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Baca Juga: Pemerintah beberkan alasan mengapa hari libur Maulid Nabi bukan berlangsung besok