kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Libatkan ormas Islam, BPJPH yakin bisa mempercepat proses sertifikasi halal


Minggu, 21 Juni 2020 / 14:37 WIB
Libatkan ormas Islam, BPJPH yakin bisa mempercepat proses sertifikasi halal
ILUSTRASI. Logo Halal MUI; sertifikasi halal; sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia; makanan halal; restoran halal. Foto KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meyakini penyertaan organisasi masyarakat (ormas) berbasis agama Islam dapat mempercepat sertifikasi halal.

Sebelumnya kerja sama dalam pemeriksaan halal hanya dilakukan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Termasuk dalam uji kompetensi auditor halal untuk mengoperasikan lembaga pemeriksa halal (LPH).

"Tentunya dibutuhkan entitas lain yaitu ormas Islam untuk memberikan fatwa kehalalan," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/6).

Baca Juga: DPR masih godok otoritas MUI dalam sertifikasi halal di RUU Cipta Kerja

Sukoso menyampaikan, jumlah unit usaha di Indonesia lebih dari 63 juta belum termasuk jumlah produk. Sementara setiap produk wajib untuk disertifikasi halal dengan masa berlaku empat tahun.

"Jangan sampai karena jumlah unit usaha yang besar dan produknya juga besar, berakibat lambat dalam proses sertifikasi halal," terang Sukoso.

Saat ini Indonesia masih kalah saing dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Sertifikasi halal di Malaysia membutuhkan waktu 21 hari kerja, sedangkan Singapura 15 hari kerja.

Padahal semakin cepat proses sertifikasi halal, semkin cepat juga produk dapat dipasarkan. Hal itu akan berdampak semakin besarnya produksi dan serapan tenaga kerja.

"Untuk makanan minuman itu kita bukan produsen top 10 dunia berdasarkan Global Islamic Economy Index," jelas Sukoso.

Hal itu sangat disayangkan mengingat besarnya serapan tenaga kerja dari produk makanan dam minuman. Sukoso yakin dengan semakin cepat proses sertifikasi akan membuat kondisi usaha kondusif.

Asal tahu saja, sejak berlaku waiib sertifikasi halal akhir tahun 2019 lalu, BPJPH masih kesulitan dalam membuka LPH. Salah satu hambatannya adalah proses uji kompetensi auditor oleh MUI.

Baca Juga: Desak penyelesaian RUU Cipta Kerja

Padahal BPJPH telah melakukan pendidikan terhadap 223 calon auditor halal. Nantinya auditor tersebut dapat mengoperasikan 77 LPH di perguruan tinggi di Indonesia.

"Ini terhambat, pemerintah ini ingin loh membuka seluas luasnya kesempatan sesuai dengan UU," ungkap Sukoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×