Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa melakukan penguatan local taxing power.
Hal tersebut sejalan dengan Pilar Dua dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan bahwa, melalui UU HKPD tersebut menciptakan ruang bagi otonomi daerah dalam menerapkan tarif dengan sistem batas maksimal dan tidak memungut pajak pajak yang potensinya tidak memadai.
Ia bilang, UU ini juga memuat hampir 50% pengaturan di dalamnya berisikan mengenai local taxing power.
"Jadi ini bagaimana kita cukup konsen di dalam melakukan perubahan atau perbaikan di dalam kebijakan PDRD di daerah," ujar Sandy dalam acara Webinar: Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP, Selasa (7/11).
Baca Juga: Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Memang, dirinya mengakui bahwa basis pajak daerah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, melalui UU HKPD, pemerintah pusat memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi tanpa menambah beban wajib pajak.
Nah, diharapkan Opsen Pajak dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerahnya.
"Basis pajak daerah memang masih sangat terbatas.Itu kita akui, walaupun dengan UU HKPD juga ada beberapa yang diberikan perluasan," katanya.
Sebagai informasi, rasio pajak daerah alias local tax ratio secara nasional pada 2022 baru menyentuh angka 1,3%. Oleh karena itu, diharapkan melalui UU HKPD, local tax ratio bisa dioptimalkan di angka 3%.
"Jadi PR bersama sebetulnya bagaimana kita bisa terus meningkatkan terutama mengoptimalkan potensi yang memang sekarang sudah ada, bagaimana sudah ada bagaimana itu dioptimalkan lagi," imbuh Sandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News