kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Lewat RUU Pemda, presiden bisa pecat kepala daerah


Kamis, 25 September 2014 / 19:18 WIB
ILUSTRASI. Menjelang Lebaran 2023, penukaran uang ilegal semakin marak bermunculan.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Proses pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah bakal makin mudah. Jika selama ini proses pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka dengan RUU Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan oleh presiden.

RUU Pemerintahan Daerah rencananya akan disahkan dalam Paripurna DPR, Kamis (25/9) malam ini. Dalam pasal 79 ayat 2, draft final RUU Pemerintahan Daerah disebutkan, kemudahan proses pemberhentian kepala daerah oleh presiden dilakukan dengan beberapa syarat.

Syarat itu adalah, pertama, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah atau wakilnya yang sudah meninggal dunia. Minta berhenti karena permintaan sendiri atau berakhir masa jabatannya dan tidak bisa menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut- turut.

Syarat kedua, bila DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dalam waktu 14 hari padahal Mahkamah Agung (MK) sudah memutuskan bahwa kepala daerah atau wakilnya terbukti melanggar sumpah jabatan dan melanggar larangan yang telah diberikan kepada mereka, seperti, membuat putusan yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme dan bertentangan dengan UU.

Syarat ketiga, pemberhentian dilakukan atas usul menteri, jika yang diberhentikan gubernur atau wakil gubernur. Dalam ayat dan pasal yang sama, menteri juga bisa memberhentikan bupati/ wakilnya dan walikota/ wakilnya atas usul gubernur sebagai walikota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×