Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Proses pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah bakal makin mudah. Jika selama ini proses pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka dengan RUU Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan oleh presiden.
RUU Pemerintahan Daerah rencananya akan disahkan dalam Paripurna DPR, Kamis (25/9) malam ini. Dalam pasal 79 ayat 2, draft final RUU Pemerintahan Daerah disebutkan, kemudahan proses pemberhentian kepala daerah oleh presiden dilakukan dengan beberapa syarat.
Syarat itu adalah, pertama, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah atau wakilnya yang sudah meninggal dunia. Minta berhenti karena permintaan sendiri atau berakhir masa jabatannya dan tidak bisa menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut- turut.
Syarat kedua, bila DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dalam waktu 14 hari padahal Mahkamah Agung (MK) sudah memutuskan bahwa kepala daerah atau wakilnya terbukti melanggar sumpah jabatan dan melanggar larangan yang telah diberikan kepada mereka, seperti, membuat putusan yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme dan bertentangan dengan UU.
Syarat ketiga, pemberhentian dilakukan atas usul menteri, jika yang diberhentikan gubernur atau wakil gubernur. Dalam ayat dan pasal yang sama, menteri juga bisa memberhentikan bupati/ wakilnya dan walikota/ wakilnya atas usul gubernur sebagai walikota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News