kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.467   22,00   0,13%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

Lewat RUU Pemda, presiden bisa pecat kepala daerah


Kamis, 25 September 2014 / 19:18 WIB
Lewat RUU Pemda, presiden bisa pecat kepala daerah
ILUSTRASI. Menjelang Lebaran 2023, penukaran uang ilegal semakin marak bermunculan.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Proses pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah bakal makin mudah. Jika selama ini proses pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka dengan RUU Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan oleh presiden.

RUU Pemerintahan Daerah rencananya akan disahkan dalam Paripurna DPR, Kamis (25/9) malam ini. Dalam pasal 79 ayat 2, draft final RUU Pemerintahan Daerah disebutkan, kemudahan proses pemberhentian kepala daerah oleh presiden dilakukan dengan beberapa syarat.

Syarat itu adalah, pertama, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah atau wakilnya yang sudah meninggal dunia. Minta berhenti karena permintaan sendiri atau berakhir masa jabatannya dan tidak bisa menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut- turut.

Syarat kedua, bila DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dalam waktu 14 hari padahal Mahkamah Agung (MK) sudah memutuskan bahwa kepala daerah atau wakilnya terbukti melanggar sumpah jabatan dan melanggar larangan yang telah diberikan kepada mereka, seperti, membuat putusan yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme dan bertentangan dengan UU.

Syarat ketiga, pemberhentian dilakukan atas usul menteri, jika yang diberhentikan gubernur atau wakil gubernur. Dalam ayat dan pasal yang sama, menteri juga bisa memberhentikan bupati/ wakilnya dan walikota/ wakilnya atas usul gubernur sebagai walikota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×