kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Leo Chandra beri jaminan pribadi kepada kreditur PKPU SNP Finance


Kamis, 18 Oktober 2018 / 17:15 WIB
Leo Chandra beri jaminan pribadi kepada kreditur PKPU SNP Finance
ILUSTRASI. Leo Chandra


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dapat sedikit bernapas lega.

Alasannya, dalam revisi proposal perdamaian, ditambahkan ketentuan bahwa bos Sunprima, Leo Chandra akan memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) atas tagihan dalam PKPU.

"Ada revisi sedikit, bahwa Komisaris Utama Sunprima akan memberikan jaminan pribadi atas tagihan kreditur dalam PKPU kecuali dari Bank Mandiri," kata Direktur AJ Capital Fransiscus Alip yang bertugas jadi konsultan keuangan dalam PKPU Sunprima.

Kata Alip, akta jaminan kelak akan ditandatangani Leo paling lambat satu bulan setelah proses PKPU berakhir damai atawa homologasi. Akta akan dicabut, jika kelak Sunprima dapat menunaikan semua kewajibannya kepada kreditur dalam PKPU.

"Tapi ketentuan ini mungkin masih akan diubah, karena dalam rapat juga masih ada beberapa usulan dari kreditur soal jaminan pribadi ini," sambung Alip kepada KONTAN, usai rapat kreditur PKPU Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Nah usul-usul soal jaminan pribadi misalnya datang dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Kuasa hukum BJB yang enggan disebutkan namanya minta tak hanya Leo yang memberikan jaminan.

"Kalau bisa untuk lebih meyakinkan kreditur, personal guarantee tak hanya diberikan oleh Leo Chandra, melainkan juga seluruh direksi dan juga Leo Darwin," katanya kepada KONTAN.

Selain soal menambah pemberi jaminan, usul lain misalnya disebutkan oleh Wim Triharto, kuasa hukum pemegang Medium Term Notes (MTN) dari kantor hukum ST&T Advocates.

Ia bilang agar selain memberikan jaminan, Leo Chandra juga musti menyerahkan daftar aset-aset pribadi. Hal ini berguna agar memberikan kepastian bagi tagihan-tagihan kreditur.

Pun ia meminta agar penandatanganan akta jaminan, bisa dilakukan lebih cepat. Setidaknya bersamaan dengan perjanjian perdamaian kelak.

"Bagaimanapun yang namanya jaminan pasti akan menambah keyakinan kreditur kepada debitur untuk bisa menyelesaikan tagihannya. Justru dengan usul-usul tadi kami juga ingin memastikan bahwa debitur serius melakukan kewajibannya," kata Wim.

Nilai tagihan dalam PKPU Sunprima terbilang besar yaitu Rp 4,09 triliun. Perinciannya ada 5 kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, 350 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,95 triliun. Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp Rp 1,85 triliun.

Sementara itu, Leo sendiri sedang mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Leo menyusul lima petinggi Subprima yang terlebih dahulu ditahan. Mereka adalah Direktur Utama Donni Satria; Direktur Operasional Andi Pawelloi; dan Direktur Keuangan Rudi Asnawi. Sementara dua lainnya adalah Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.

Mereka ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pidana penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap 14 bank lantaran memberikan jaminan fiktif atas kredit yang diberikan kepada Sunprima. Bareskrim Polri menaksir kasus ini menciptakan kerugian hingga Rp 14 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×