Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 10,97 miliar kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems.
Hal ini terkait tender pengadaan pekerjaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
Menanggapi hal tersebut, PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems menilai bahwa dalam putusan dimaksud terdapat cacat formil terkait dengan jangka waktu pemeriksaan lanjutan.
Selain itu adanya putusan yang tidak relevan dengan laporan dugaan pelanggaran. Pada laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak ada pembuktian terkait harga timpang. Namun Majelis Komisi di dalam amar keputusan menyatakan adanya suatu persekongkolan karena adanya harga timpang.
Baca Juga: Perkara Tender Sinyal KA Bogor-Cicurug, KPPU Denda Len Industri Rp 6 Miliar
Oleh karenanya PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems selaku anak usaha PT Len Industri (Persero) akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum keberatan atas keputusan KPPU tersebut.
"Perseroan akan segera mengambil upaya keberatan atas keputusan dimaksud melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Sekretaris Perusahaan PT Len Industri (Persero) Irland Budiman kepada Kontan, Jumat (18/8).
Sebelumnya, dalam pengadaan yang bernilai sekitar Rp 301 miliar ini, Terlapor I (PT Len Industri (Persero)) dan Terlapor II (PT Len Railway Systems) membuat kerja sama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut.
Proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 17 Januari 2023.
Baca Juga: Inilah Berbagai Masalah dalam Proyek LRT Jabodebek
Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu.
Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS.
Serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan review atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, merupakan bukti persekongkolan.
Memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp 6,06 miliar dan sebesar Rp 4,91 miliarkepada Terlapor II.
Baca Juga: Siap-siap, Notifikasi Merger dan Akuisisi oleh KPPU akan Dikenakan PNBP
Sebagai informasi, terdapat 6 Terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni:
1. PT Len Industri (Persero) (Terlapor I),
2. PT Len Railway Systems (Terlapor II),
3. PT Christalenta Pratama (Terlapor III),
4. PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV),
5. Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V,) dan
6. Sdr. David Sudjito, S.T. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor - Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Terlapor VI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News