Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyatakan, salah satu aturan yang terdapat dalam UU Perlindungan Data Pribadi adalah pengaturan pembentukan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.
Johnny mengatakan, lembaga tersebut berada di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.
"Terkait dengan lembaga negara itu, lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," kata Johnny ditemui usai rapat paripurna DPR, Selasa (20/9).
Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi, pembentukan lembaga penyelenggara Perlindungan Data Pribadi diatur dalam pasal 58 sampai pasal 60.
Baca Juga: Sah! DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU
Pasal 58 menyebutkan, pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh lembaga. Lembaga sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga tersebut diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Nantinya Lembaga penyelenggara Perlindungan Data Pribadi melaksanakan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
Baca Juga: Cegah Kebocoran, Bank-Bank Perkuat Sistem Keamanan Data
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Lembaga penyelenggara Perlindungan Data Pribadi berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PDP
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
Baca Juga: Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Elsam: Keamanan Siber Tanggung Jawab BSSN
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
Baca Juga: Satgas PDP Jadi Penjaga Kebocoran Data Publik
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News