kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lembaga khusus tangani regulasi akan dibentuk pasca pilpres


Rabu, 06 Februari 2019 / 14:51 WIB
Lembaga khusus tangani regulasi akan dibentuk pasca pilpres


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah untuk membentuk lembaga khusus yang menangani soal regulasi tinggal sedikit lagi. Hal ini agar masalah tumpang tindih regulasi tidak akan terjadi lagi kedepannya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan,  masalah regulasi memang sangat krusial bagi pembangunan nasional. Sebab, dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemudian berusaha.

Sehingga kerap setiap kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah bahkan presiden berbenturan dengan regulasi. Bambang menyebutkan, bahkan saat ini pemerintah tidak memiliki jumlah pasti berapa aturan yang ada saat ini dan masih aktif.

"Mungkin ada lebih dari 150.000 peraturan itu juga jumlahnya belum tepat dan masih dalam perkiraan, karena di setiap kementerian memiliki jumlah yang berbeda-beda," jelas dia di Kantor Bappenas, Rabu (6/2).

Ia mencontohkan, saat ini untuk calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia perlu merujuk 9 Undang-Undang, 4 Peraturan Presiden, 2 Peratutan Pemerintah dan 20 Peraturan Menteri saat mendaftar.

Meskipun dari pelayanannya sudah diperbaiki lewat online single submission tapi tetap saja regulasi ini masih menghambat. "Karena cost yang mahal dan waktunya masih lama, jadi untuk pembangunan nasional tidak hanya dari pelayanan saja tapi juga dari regulasi ," kata Bambang.

Untuk itu pihaknya menginisiasi membentuk suatu lembaga khusus untuk menangani masalah regulasi ini. Lembaga ini nantinya akan langsung dibawah Presiden. Lembaga ini nantinya memiliki berbagai tiga. Pertama, sinkronisasi pembentuka regulasi yang memastikan tidak ada regulasi yang tumpang tindih

Kedua, mendorong akses dan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi. Pasalnya, saat regulasi dikeluarkan tak sedikit yang dikeluhkan oleh masyarakat. Sehingga, pemerintah dinilai tidak  mengikutsertakan masyarakat. Dengan demikian, Bambang mengharapkan, hal tersebut tidak lagi terjadi lagi karena, masyarakat bisa menyuarakan kira-kira peraturan ini diperlukan atau tidak.

Ketiga, integrasi dari proses monitoring dan evaluasi. Bambang menilai, saat ini belum ada pihak yang bertugas mengevakuasi aturan yang sudah diterbitkan. "Begitu aturan itu keluar maka merasa tugasnya selesai. Padahal mereka tidak tahu apakah peraturan bermanfaat atau tidak? Ini yg kita harapkan tidak terjadi lagi" jelas dia. 

Maka itu kedepan tidak hanya output saja yang dikejar tapi juga outcome dari aturan tersebut seperti apa. Kelima, penguatan harmonisasi dan sinergitas kebijakan dan regulasi. Bambang bilang, kerap kebijakan dan regulasi tidak saling mendukung.

Terkadang, kebijakan yang baik tidak bisa terlaksana karena terbentur dengan regulasi. "Keduanya harus saling menopang," tegasnya. Ia pun menyatakan, untuk hal ini dirinya tidak akan membubarkan unit yang sudah ada tapi, cenderung mengkonsilidasikan fungsi-fungsi regulasi yang selama ini sudaha dan dan akan dikomunikasikan baik.

"Lembaga ini menjadi tangan presiden langsung alarm presiden untuk kecepatan ekonomi. Sehingga tidak lagi isu terkait Indonesia tidak ramah investasi karena regulasi," jelas Bambang.

Untuk mekanismenya sendiri, Chandra Hamzah, Pendiri PSHK/Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang juga melakukan studi terkait hal ini sejak 2014 menyatakan, pembentukan lembaga ini hanya perlu lewat Perpres saja.

Pun pembentukannya juga tidak perlu membubarkan unit tertentu. Tapi cukup me-mergerkan saja unit yang sudah ada dengan lembaga baru ini. Apalagi, ini menyangkut gaji dan status kepegawaian. "Semua masih memiliki fungsi masing-masing seperti Ditjen PP dan BPHN. Tapi kembali lagi, ini merupakan kewenangannya Presiden," tutur Chandra.

Secara prinsip, lanjut dia, lembaga ini tidak adanya bertabrakan dengan legislatif (DPR) untuk membahas UU. "Kalau DPR hanya ngurusin UU saja Badan ini ngurusin PP dan turunannya dan UU yg diusulkan Presiden," katanya.

Bambang pun menambahkan, sejatinya seluruh studi soal lembaga ini sudah terdengar oleh Presiden Jokowi. Hanya saja masih perlu dimatangkan kembali. Tapi, ia melihat dengan keadaan seperti ini pembentukan lembaga baru bisa dilakukan pasca Pilpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×