Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |
JAKARTA. Untuk memastikan dana kesejahteraan sosial baik dari pemerintah, swasta maupun asing terdistribusi dengan adil dan merata, lembaga kesejahteraan sosial baik lokal maupun asing harus didaftar dan diakreditasi. UU Kesejahteraan Sosial yang disahkan hari Kamis (18/12) di DPR mengamanatkan pendaftaran dan akreditasi tersebut untuk memastikan standardisasi pelayanan untuk kesejahteraan yang baik bagi masyarakat.
Pendaftaran diwajibkan bagi organisasi, perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Setelah mendaftar untuk mendapat izin dari kementerian atau instansi pemerintah bidang sosial, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) harus mendapatkan akreditasi dari lembaga akreditasi. Sementara pekerja sosialnya diharuskan memegang sertifikat dari lembaga sertifikasi.
"Pendaftaran ini merupakan upaya penertiban karena sekarang ini jumlahnya ribuan, kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah usai rapat paripurna DPR, Kamis (18/12).
Nah, untuk pendaftaran izin tidak ada pungutan biaya dan akreditasi akan dilakukan departemen sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News