kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Lembaga Kesejahteraan Wajib Daftar dan Akreditasi


Kamis, 18 Desember 2008 / 14:59 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Untuk memastikan dana kesejahteraan sosial baik dari pemerintah, swasta maupun asing terdistribusi dengan adil dan merata, lembaga kesejahteraan sosial baik lokal maupun asing harus didaftar dan diakreditasi. UU Kesejahteraan Sosial yang disahkan hari Kamis (18/12) di DPR mengamanatkan pendaftaran dan akreditasi tersebut untuk memastikan standardisasi pelayanan untuk kesejahteraan yang baik bagi masyarakat.

Pendaftaran diwajibkan bagi organisasi, perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Setelah mendaftar untuk mendapat izin dari kementerian atau instansi pemerintah bidang sosial, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) harus mendapatkan akreditasi dari lembaga akreditasi. Sementara pekerja sosialnya diharuskan memegang sertifikat dari lembaga sertifikasi.

"Pendaftaran ini merupakan upaya penertiban karena sekarang ini jumlahnya ribuan, kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah usai rapat paripurna DPR, Kamis (18/12).

Nah, untuk pendaftaran izin tidak ada pungutan biaya dan akreditasi akan dilakukan departemen sosial.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×