kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Lembaga Kesejahteraan Wajib Daftar dan Akreditasi


Kamis, 18 Desember 2008 / 14:59 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Untuk memastikan dana kesejahteraan sosial baik dari pemerintah, swasta maupun asing terdistribusi dengan adil dan merata, lembaga kesejahteraan sosial baik lokal maupun asing harus didaftar dan diakreditasi. UU Kesejahteraan Sosial yang disahkan hari Kamis (18/12) di DPR mengamanatkan pendaftaran dan akreditasi tersebut untuk memastikan standardisasi pelayanan untuk kesejahteraan yang baik bagi masyarakat.

Pendaftaran diwajibkan bagi organisasi, perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Setelah mendaftar untuk mendapat izin dari kementerian atau instansi pemerintah bidang sosial, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) harus mendapatkan akreditasi dari lembaga akreditasi. Sementara pekerja sosialnya diharuskan memegang sertifikat dari lembaga sertifikasi.

"Pendaftaran ini merupakan upaya penertiban karena sekarang ini jumlahnya ribuan, kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah usai rapat paripurna DPR, Kamis (18/12).

Nah, untuk pendaftaran izin tidak ada pungutan biaya dan akreditasi akan dilakukan departemen sosial.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×