kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Keluarga Veteran Bakal Hidup Terjamin


Kamis, 18 Desember 2008 / 14:50 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Pahlawan nasional kemerdekaan dan keluarganya kini bisa hidup lebih terjamin. Pasalnya pemerintah dengan UU Kesejahteraan Sosial yang baru disahkan hari ini akan menjamin tunjangan bagi perintis kemerdekaan dan juga keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.

Bentuk penjaminan yang dimaksudkan adalah bentuk tunjangan berkelanjutan. Tunjangan tersebut berbentuk kesehatan dan tunjangan pendidikan bagi perintis kemerdekaan dan putra putri pahlawan nasional. Nah selain itu, Pemerintah juga menjanjikan jaminan sosial bagi fakir miskin, anak yatim-piatu, lanjut usia, telantar, cacat mental, eks penderita penyakit kronis dan ketidakmampuan sosial. Bentuk penjaminan tersebut adalah dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan batuan langsung berkelanjutan.

Asuransi kesejahteraan sosial di berikan dalam bentuk iuran oleh pemerintah. Sementara bantuan sosial berkelanjutan diberikan secara terus menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial.

"Undang-undang ini pada hakikatnya ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan melalui peningkatan taraf kesejahteraan hidup, kualitas hidup," kata Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah saat pembacaan pandangan akhir pemerintah dalam pengesahan RUU Kesejahteraan sosial di DPR, Kamis (18/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×