Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |
JAKARTA. Pahlawan nasional kemerdekaan dan keluarganya kini bisa hidup lebih terjamin. Pasalnya pemerintah dengan UU Kesejahteraan Sosial yang baru disahkan hari ini akan menjamin tunjangan bagi perintis kemerdekaan dan juga keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Bentuk penjaminan yang dimaksudkan adalah bentuk tunjangan berkelanjutan. Tunjangan tersebut berbentuk kesehatan dan tunjangan pendidikan bagi perintis kemerdekaan dan putra putri pahlawan nasional. Nah selain itu, Pemerintah juga menjanjikan jaminan sosial bagi fakir miskin, anak yatim-piatu, lanjut usia, telantar, cacat mental, eks penderita penyakit kronis dan ketidakmampuan sosial. Bentuk penjaminan tersebut adalah dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan batuan langsung berkelanjutan.
Asuransi kesejahteraan sosial di berikan dalam bentuk iuran oleh pemerintah. Sementara bantuan sosial berkelanjutan diberikan secara terus menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial.
"Undang-undang ini pada hakikatnya ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan melalui peningkatan taraf kesejahteraan hidup, kualitas hidup," kata Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah saat pembacaan pandangan akhir pemerintah dalam pengesahan RUU Kesejahteraan sosial di DPR, Kamis (18/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News