Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang rencananya akan dilakukan tanggal 15 Januari mendatang dinilai memperpanjang rantai distribusi. Sebelumnya industri menilai bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai lelang GKR banyak terjadi penyimpangan.
Kementerian Perdagangan (Kemdag) pun sebelumnya mengungkapkan akan membuat Permendag baru terkait pelaksanaan lelang GKR. Namun, industri merasa pemerintah seharusnya membatalkan lelang karena menambah rantai distribusi.
"Pemerintah seharusnya mengawasi bukan menambah rantai distribusi," ujar Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR), Dwiatmoko Setiono kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).
Proses lelang dalam pembelian GKR membuat penambahan rantai distribusi. hal itu dinilai Dwiatmoko sebagai langkah yang tidak efisien.
Dwiatmoko bilang dalam menjalankan tugasnya, pemerintah seharusnya mengawasi pabrik GKR. sementara untuk pembelian gula selama ini sudah melalui sistem kontrak di mana terdapat jumlah pembelian beserta kapasitas produksi sebuah industri.
Bila ingin membuat akses kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM), lelang dinilai bukan cara yang tepat. Dwiatmoko bilang Kemdag dapat menggunakan jaringan yang sudah menyeluruh di Indonesia seperti Perum Bulog.
proses lelang akan membuat pemerintah memerlukan verifikasi tambahan terkait pembelian melalui koperasi atau gabungan IKM. Selain itu, pengiriman serta penyimpanan akan memberatkan IKM.
Sebaran serta keberadaan pabrik produsen GKR pun dinilai belum ideal bagi industri. Dwiatmoko bilang pabrik GKR hanya terdapat di 6 kota.
"Pabrik GKR hanya ada di 6 kota padahal IKM ada di 700 kota dan kabupaten," terangnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bachrul Chairi bilang lelang GKR akan tetap dilaksanakan pada 15 Januari 2018. Sementara itu Kemdag tengah membuat aturan baru terkait lelang GKR.
Pada aturan tersebut dibahas mengenai hal yang bersifat substansial. Hal yang dibahas adalah kuota untuk IKM sebesar 20%, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta biaya.
Aturan mengenai kuota dan biaya belum terdapat dalam Permendag 16 tahun 2017 yang mengatur mengenai lelang. Sementara untuk SNI terdapat pada pasal 3 Permendag 16 tahun 2017.
Berdasarkan aturan tersebut, GKR dibagi menjadi dua jenis. Pertaman adalah GKR yang memenuhi ICUMSA paling tinggi 45 dan GKR yang memenuhi ICUMSA paling tinggi 80.
Asal tahu saja, Permendag mengenai lelang gula telah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Namun, kedua perubahan tersebut hanya membahas mengenai waktu pelaksanaan lelang.
Perubahan pertama pada Permendag No. 40 tahun 2017. Beleid tersebut merubah waktu pelaksanaan lelang yang sebelumnya akan dilaksanakan pada Juni 2017 menjadi 1 Oktober 2017.
Setelah itu pelaksanaan lelang GKR juga kembali ditunda dengan dikeluarkannya Permendag No. 73 tahun 2017. Permendag tersebut pun hanya merubah waktu pelaksanaan menjadi 15 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News