Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bachrul Chairi bilang lelang GKR akan tetap dilaksanakan pada 15 Januari 2018. Sementara itu Kemdag tengah membuat aturan baru terkait lelang GKR.
Pada aturan tersebut dibahas mengenai hal yang bersifat substansial. Hal yang dibahas adalah kuota untuk IKM sebesar 20%, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta biaya.
Aturan mengenai kuota dan biaya belum terdapat dalam Permendag 16 tahun 2017 yang mengatur mengenai lelang. Sementara untuk SNI terdapat pada pasal 3 Permendag 16 tahun 2017.
Berdasarkan aturan tersebut, GKR dibagi menjadi dua jenis. Pertaman adalah GKR yang memenuhi ICUMSA paling tinggi 45 dan GKR yang memenuhi ICUMSA paling tinggi 80.
Asal tahu saja, Permendag mengenai lelang gula telah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Namun, kedua perubahan tersebut hanya membahas mengenai waktu pelaksanaan lelang.
Perubahan pertama pada Permendag No. 40 tahun 2017. Beleid tersebut merubah waktu pelaksanaan lelang yang sebelumnya akan dilaksanakan pada Juni 2017 menjadi 1 Oktober 2017.
Setelah itu pelaksanaan lelang GKR juga kembali ditunda dengan dikeluarkannya Permendag No. 73 tahun 2017. Permendag tersebut pun hanya merubah waktu pelaksanaan menjadi 15 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News