kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Legislator berkomitmen melindungi TKI


Jumat, 05 Juni 2015 / 16:20 WIB
Legislator berkomitmen melindungi TKI
ILUSTRASI. Warga berwisata di Kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (3/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dinas Pariwisata Yogyakarta mencatat kunjungan wisatawan di Kota Yogyakarta menyentuh 7 juta pengunjung dan mampu melampaui target 2 juta pengunjung yang ditetapkan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Ali Taher menegaskan bahwa Komisi IX DPR berkomitmen melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Banyaknya permasalahan TKI yang terjadi selama ini, menandakan aspek perlindungan selama ini masih lemah. Karena itu, keberadaan payung hukum sangat dibutuhkan.  

"Kita sedang membahas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (UU PPTKILN) di DPR," ujar Ali saat audiensi dengan Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN), di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR, Jumat (06/06).

Untuk memperkaya perspektif atas revisi UU itu, dirinya meminta masukan dari FSPILN sebagai sandingan.

"Kita butuh masukan dari stakeholder lain," ujar politisi PAN ini dala

Pandangan sama disampaikan anggota Komisi IX DPR lain, Irma Chaniago. Menurutnya, saat ini Panja revisi UU 39/2004 masih membahasnya. Menurut Irma, dalam pembahasan beberapa waktu lalu, masih terjadi perbedaan pendapat dengan penghapusan istilah "penempatan".

"Konteks penempatan harus jelas. Jangan sampai "penempatan" dihapus dalam revisi UU 39/2004," tegasnya.

Dikatakannya, aspek penempatan saat ini tetap dibutuhkan, agar pihak swasta tidak bisa lagi semena-mena hanya sekadar mengambil profit.

"Komposisinya begini, aspek penempatan 30%, aspek perlindungan 70%," ujar politisi NasDem ini.

Baik Ali dan Irma sepakat bahwa DPR harus terus perbaiki sistem perlindungan TKI sebagai mandat Konstitusi. Kalau tidak, maka bangsa Indonesia tidak akan mempunyai martabat di dunia internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×