kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih dari 500 insinyur profesional teknik kehutanan dikukuhkan


Kamis, 20 Agustus 2020 / 15:43 WIB
Lebih dari 500 insinyur profesional teknik kehutanan dikukuhkan
Pengukuhan insinyur profesional teknik kehutanan


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan akan tenaga profesional di industri kehutanan dinilai menjadi sangat penting dan krusial saat ini. Pasalnya pengelolaan hutan lestari, kemampuan berinovasi serta kejelian untuk berfikir kreatif sangat diperlukan guna merespon situasi pasar yang semakin kompetitif. 

Guna mempercepat pemenuhan kebutuhan ini, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggandeng Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur.  

Nota Kesepahaman Kerjasama antara Ketua Badan Kejuruan Teknik Kehutanan- Persatuan Insinyur Indonesia (BKTK-PII) dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) telah ditandatangani di Jakarta pada hari Rabu (19/08/2020). 

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurabaya, dan  Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, Heru Dewanto, di tengah pengukuhan 520 Insinyur Profesional  Teknik Kehutanan.  

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan betapa pentingnya sumber daya manusia (SDM) yang unggul dalam mendukung pembangunan nasional khususnya pengelolaan sumber daya alam.  

Baca Juga: Kementerian ATR telah lakukan redistribusi 124.820 bidang tanah

“Untuk mendukung sasaran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, SDM profesional yang menguasai pengetahuan dan teknologi tentunya sangat diperlukan” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/8). 

Dalam upaya untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan SDM yang kompeten dan professional,  dalam hal ini Insinyur Profesional sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, pemerintah telah mengeluarkan UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang no.11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Lantas untuk mendukung Profesi Insinyur khususnya bidang Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menandatangani MoU dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 29 Agustus 2018.

“Pengukuhan Insinyur Profesional di bidang Kehutanan yang diselenggarakan saat ini,  saya harap mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini” ujarnya.  

Di sisi lain, upaya ini juga dalam rangka mengantisipasi dan melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global. “Praktisi kehutanan lingkup APHI harus didorong untuk memperoleh registrasi Insinyur, agar hutan dikelola secara professional, lestari dan berkeadilan serta menjaga kesinambungan pemanfaatan untuk generasi yang akan datang,” kata Siti.  

Menteri Siti mengharapkan , para Insinyur di bidang kehutanan agar terus mengawal hutan dan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan bangsa. “Agenda hari  ini sangat penting, tidak saja untuk organisasi PII, tetapi juga untuk negara dan bangsa ini dalam  konteks daya saing bangsa, keberlanjutan dan kedaulatan Negara terkait pengelolaan SDA” ungkap Menteri Siti. 

Baca Juga: Realisasi redistribusi tanah dipercepat

Mendukung pernyataan Menteri LHK, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo menyatakan bahwa APHI mendukung penuh upaya peningkatan profesionalisme melalui program  Profesi  Insinyur di bidang kehutanan, khususnya bagi para  praktisi. Ia menambahkan, nantinya sekitar 520 kandidat akan dikukuhkan sebagai profesi insinyur sebagai langkah awal.

“Permasalahan kehutanan semakin kompleks, karena itu, upaya memperkuat tata kelola hutan  menuju  hutan lestari  yang berbasis keseimbangan pilar ekonomi,  sosial dan ekologi , mustahil tercapai apabila tidak memiliki SDM  yang profesional , handal dan kompeten,” ujar Indroyono.

Indroyono menggarisbawahi,  pengakuan profesi  insinyur kehutanan merupakan bentuk penghargaan bagi para lulusan sarjana kehutanan,  yang diharapkan dapat menjadi landasan  untuk memperoleh jenjang karir yang lebih baik dalam pekerjaannya.

Selain itu, Profesi Insinyur ini tentunya dapat menguatkan dan meningkatkan daya saing  SDM Kehutanan, untuk berkiprah lebih luas tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di dunia internasional, khususnya untuk menghadapi  pasar yang makin terbuka.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×