Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat capaian awal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 1.150.414 SPT hingga 2 Februari 2026 pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (2/2/2026), mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember 2025.
Rinciannya, SPT Orang Pribadi karyawan tercatat sebanyak 988.381, disusul Orang Pribadi nonkaryawan sebanyak 117.655 SPT.
Baca Juga: SPT 2025: 1 Juta Laporan Masuk! Simak Contoh & Cara Pakai Coretax
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember tercatat 44.030 SPT badan dalam rupiah dan 69 SPT badan dalam dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku, yang mulai dapat melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 265 SPT badan dalam rupiah dan 14 SPT badan dalam dolar AS.
Selain progres pelaporan SPT, Rosmauli juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP.
Hingga awal Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 12.917.027 wajib pajak.
Baca Juga: 126.000 SPT Masuk Coretax: Kenapa Wajib Pajak Lain Masih Menunggu? Ikuti Cara Berikut
Dari jumlah tersebut, 11.966.137 merupakan wajib pajak orang pribadi, 861.798 wajib pajak badan, 88.867 instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selanjutnya: Piutang BLBI Masih Rp 211,98 Triliun, Ombudsman Soroti Kinerja Satgas BLBI
Menarik Dibaca: Belanja Hemat di Promo Tokopedia 2.2, Ada Gratis Ongkir & Diskon hingga Rp 1,2 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













