kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.807   31,00   0,18%
  • IDX 8.329   96,95   1,18%
  • KOMPAS100 1.162   22,43   1,97%
  • LQ45 832   18,58   2,29%
  • ISSI 299   3,07   1,04%
  • IDX30 431   9,38   2,23%
  • IDXHIDIV20 512   10,99   2,20%
  • IDX80 129   2,64   2,09%
  • IDXV30 139   2,22   1,63%
  • IDXQ30 139   3,63   2,67%

SPT 2025: 1 Juta Laporan Masuk! Simak Contoh & Cara Pakai Coretax


Jumat, 30 Januari 2026 / 08:31 WIB
SPT 2025: 1 Juta Laporan Masuk! Simak Contoh & Cara Pakai Coretax
ILUSTRASI. SPT 2025: 1 Juta Laporan Masuk! Simak Contoh & Cara Pakai Coretax


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah wajib pajak yang lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun 2025 pada Januari 2026 ini telah melewati satu juta laporan. Wajib pajak lapor SPT menggunakan akun Coretax. Untuk Anda yang belum lapor SPT, berikut contoh dan panduan lengkap cara lapor SPT pajak menggunakan akun Coretax. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah menembus angka 1 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, hingga Kamis (29/1/2026) pukul 18.00 WIB, total SPT Tahunan yang telah diterima DJP mencapai 1.001.002 SPT.

“Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Bursa Saham Bergejolak, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Kuat

Berdasarkan kelompok wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yakni sebanyak 857.168 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat telah menyampaikan 103.875 SPT Tahunan. Adapun dari kelompok wajib pajak badan, DJP menerima 39.725 SPT badan dengan pembukuan dalam rupiah serta 61 SPT badan dengan pembukuan dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Untuk kelompok ini, yang masa pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025, tercatat 165 SPT badan dengan pembukuan rupiah dan 8 SPT badan dengan pembukuan dolar AS.

DJP terus mendorong seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui saluran pelaporan yang telah disediakan. Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penguatan administrasi perpajakan nasional.

Tonton: Meroket Naik Rp 165.000 Per Gram! Cek Detail Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini

Cara lapor SPT dengan Coretax 

Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:

  1. Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
  3. Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
  4. Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
  5. Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
  6. Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
  7. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Tonton: Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:

  1. Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  2. Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
  3. Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.

Tonton: Harga Logam Mulia Menguat di Awal 2026, Didukung Spekulasi Pemangkasan Suku Bunga

Panduan lapor SPT di Coretax

Berikut cara lapor  SPT Tahunan di Coretax:

  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
  • Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
  • Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
  • Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
  • Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
  • Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.

Tonton: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga

Contoh cara mengisi SPT di Coretax

Artikel ini akan mencontohkan isian SPT Tahunan untuk karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan status kewajiban perpajakan sebagai kepala keluarga (KK). Pengisian SPT di Coretax berbeda dengan SPT di DJP Online. Pengisian di Coretax dimulai dengan menjawab pertanyaan pada formulir Induk SPT. Jawaban yang kita pilih akan menentukan langkah selanjutnya, yaitu apakah harus mengisi lampiran atau melanjutkan ke pertanyaan berikutnya.

Mari kita mulai dari bagian header. Isian yang berwarna abu-abu merupakan data yang terprepoluasi secara sistem, sehingga kita tidak perlu mengisi ini. Pada kolom isian “Sumber Penghasilan”, kita dapat memilih “Pekerjaan” dan pada kolom isian “Metode Pembukuan” pilih “Pencatatan”. Pada bagian “A. Identitas Wajib Pajak”, semuanya sudah terisi dari data prepopulated.

Pada bagian “B. Ikhtisar Penghasilan Neto”, pada pertanyaan nomor “1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” jawab “Ya”. Jawaban tersebut akan memunculkan “Lampiran L-1 Bagian D”. Kita langsung mengisi lampiran tersebut dengan cara klik tambah.  Kolom “Nomor Identitas Pemberi Kerja” diisi dengan NPWP perusahaan pemberi kerja. “Penghasilan Bruto” diisi dari formulir BPA1 nomor 8. “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” dari formulir BPA1 nomor 12, kemudian klik “Simpan”. Setelah itu, kembali ke Induk SPT. Atas tiga pertanyaan lainnya pada bagian B, kita pilih “Tidak”.

Pada bagian C, isian sudah terisi dengan angka karena kita sudah mengisi Lampiran 1 Bagian D. Untuk pertanyaan nomor 3 terkait kompensasi kerugian dan zakat, kita bisa pilih “Tidak”. Selanjutnya, kita menuju ke pertanyaan nomor 5. Untuk memilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kita dapat menggunakan menu dropdown list. Misalnya, kita pilih “K/0” karena sudah menikah tetapi belum memiliki tanggungan. Pada  pertanyaan nomor 8, yang kita pilih adalah “Tidak”.

Selanjutnya, kita lanjut ke bagian D. Pada pertanyaan “10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?” kita pilih “Ya”. Atas jawaban tersebut, kita akan diminta untuk mengisi Lampiran 1 Bagian E. Umumnya, data bukti potong dari pemberi kerja sudah ter-prepopulated. Namun, kita harus memastikan kebenarannya dengan cara mencocokkannya dengan bukti potong BPA1 yang kita miliki.

Apabila datanya belum muncul, kita dapat menambahkanya dengan cara klik tambah dan isi formulir bukti potong yang tersedia. NPWP pemotong diisi dengan NPWP yang ada di di bagian C1 pada bagian bawah bukti potong. Nomor bukti pemotongan diisi dengan nomor bukti pemotongan yang terletak di pojok kiri atas bukti potong. Tanggal bukti potong diisi dengan tanggal yang ada di bagian C pada bagian bawah bukti potong. Pada isian jenis pajak, kita pilih PPh Pasal 21. Dasar pengenaan pajak kita isi dari nomor 17 bukti potong. Untuk PPh yang dipotong, kita isi dari bukti potong nomor 21, kemudian klik “Simpan”. Pertanyaan nomor 10c bisa diisi 0 dan pertanyaan nomor 10d dapat diisi dengan “Tidak”.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Pada bagian E, untuk pertanyaan nomor 11b, kita pilih “Tidak”. Apabila angka yang kita isikan di SPT sesuai dengan bukti potong BPA1, angka pada pertanyaan nomor 11a dan 11c akan terisi dengan 0. Artinya, SPT tersebut bernilai nihil atau pajak yang terutang sama jumlahnya dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja.

Bagian F tidak perlu diisi karena model SPT yang kita pilih sebelumnya adalah SPT normal. Begitu juga dengan bagian G yang tidak perlu diisi karena status SPT-nya nihil. Pada bagian H, ketiga pertanyaan yang ada dapat diisi dengan pilihan “Tidak”.

Pada bagian I nomor 14a, kita diminta untuk mengisi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A yang sifatnya wajib. Untuk mengisi daftar harta, kita bisa klik tambah atau menggunakan skema impor data. Pada isian nomor 14b, kita jawab “Ya” apabila ada utang dan kemudian isi daftar uutang di Lampiran 1 Bagian B, atau jawab “Tidak” apabila tidak memiliki utang. Untuk pertanyaan lainnya, kita bisa memilih jawaban “Tidak”.

Pada bagian J, kita dapat memilih jawaban “Tidak”. Kemudian, kita lanjutkan ke pernyataan dengan cara memberi ceklis. Untuk penandatangan, kita pilih “Wajib Pajak”.

Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik “Bayar dan Lapor”. Kemudian, pilih “Kode Otorisasi DJP” pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik “Simpan” dan klik “Konfirmasi Tanda Tangan”. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu “SPT Dilaporkan”. Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan. Selamat mencoba!

Sumber:

https://money.kompas.com/read/2026/01/30/080000026/pelaporan-spt-tahunan-2025-tembus-1-juta-mayoritas-dari-karyawan.

https://www.pajak.go.id/id/artikel/siapkan-akun-coretax-mu-tahun-depan-lapor-spt-tahunan-di-coretax

Danantara: Tambang Emas Martabe Milik Agincourt Bakal Diambilalih BUMN Perminas

Selanjutnya: 6 Drakor Dewasa Ini Jamin Sensasi Tontonan 18+, Berani Coba?

Menarik Dibaca: 6 Drakor Dewasa Ini Jamin Sensasi Tontonan 18+, Berani Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×