CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Eks Direktur Asabri 15 Tahun Bui


Selasa, 04 Januari 2022 / 22:30 WIB
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Eks Direktur Asabri 15 Tahun Bui
ILUSTRASI. Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Eks Direktur Asabri 15 Tahun Bui


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara. 

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).  “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” sebut Eko. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” lanjut dia. 

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Eks Dirut Asabri Dua Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menilai Bachtiar turut menikmati uang hasil korupsi penempatan investasi yang dilakukan bersama beberapa pejabat PT Asabri lain. Maka ia pun diharuskan membayar uang pengganti. 

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan,” imbuh Eko. 

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Ahmad lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Bachtiar 12 tahun penjara. 

Diketahui dalam perkara ini Bachtiar disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lain yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. 

Baca Juga: Menyimak Agresivitas Investasi GIC di BEI, dari IPO Hingga Profit Taking Skala Jumbo

Kerugian itu disebabkan oleh kesepakatan melakukan investasi dari uang Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dimiliki oleh anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

Harapan para terdakwa, investasi itu akan menguntungkan, namun sebaliknya, justru terjadi banyak kerugian dalam investasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Divonis 15 Tahun Penjara ",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×