kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Layanan SIM di Daan Mogot buka hingga H-1 Lebaran


Selasa, 30 Juli 2013 / 06:08 WIB
Layanan SIM di Daan Mogot buka hingga H-1 Lebaran
ILUSTRASI. Warga melihat layar pergerakan saham pada gawainya di Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, melayani pembuatan dan perpanjangan SIM hingga H-1 Lebaran.

Satpas SIM akan mulai melayani lagi pada 12 Agustus setelah Lebaran.

"Hari terakhir pelayanan nanti pada 7 Agustus. Kami melayani setengah hari saja sampai pukul 12.00," ujar Perwira Unit Satpas SIM Polda Metro Jaya Inspektur Satu Efri, Senin (29/7/2013) petang.

Efri menjelaskan, pada 1-6 Agustus 2013, pihaknya tetap menjalankan operasi seperti biasa, yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

"Tanggal 7 Agustus pada pukul 15.00, kami sudah harus menghadiri apel untuk operasi pengamanan malam takbiran. Semua anggota Satpas SIM juga ikut kami kerahkan," ungkap Efri.

Sementara, untuk Samsat Jakarta Barat, kemungkinan besar pelayanan pengurusan STNK tutup mulai 5 Agustus hingga 11 Agustus.

"Informasi sementara yang kami terima, pelayanan Samsat akan mulai libur pada H-4 Lebaran. Mulai beroperasi lagi tanggal 12 Agustus Hari Senin. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut," tutur Perwira Administrasi Samsat Jakarta Barat Inspektur Satu Yayat Supriyatno. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×