kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lawan wabah corona, izin impor alat kesehatan akan dipermudah


Kamis, 19 Maret 2020 / 18:33 WIB
Lawan wabah corona, izin impor alat kesehatan akan dipermudah
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Pemerintah akan mempermudah izin


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah izin impor untuk alat kesehatan. Hal itu dalam rangka penanggulangan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kemudahan impor untuk memastikan ketersediaan alat kesehatan.

"Barang dan peralatan yang dibutuhkan untuk medis segera didatangkan dan disiapkan baik dari luar negeri maupun dari lokal," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo usai rapat terbatas, Kamis (19/3).

Baca Juga: Akui ada sektor yang terdampak corona, bankir yakin kredit UMKM tetap stabil

Salah satu yang akan dimudahkan untuk impor adalah alat untuk tes cepat atau rapid test. Rapid test dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan secara massal.

Kemudahan tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Pada pasal 50 dalam status darurat bencana BNPB miliki kemudahan akses.

Kemudahan akses tersebut meliputi berbagai hal. Termasuk untuk pengerahan peralatan, pengerahan logistik, hingga pengadaan barang.

"Kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM untuk mempermudah akses," terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Hadapi wabah corona, pemerintah akan lakukan pemeriksaan massal

Selain alat rapid test, pemerintah juga akan melakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), reagen, ventilator, termasuk masker dan hand sanitizer. Sebelumnya Indonesia juga melarang sementara pengusaha medis untuk mengekspor alat kesehatan tersebut untuk menjaga ketersediaan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×