Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah izin impor untuk alat kesehatan. Hal itu dalam rangka penanggulangan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kemudahan impor untuk memastikan ketersediaan alat kesehatan.
"Barang dan peralatan yang dibutuhkan untuk medis segera didatangkan dan disiapkan baik dari luar negeri maupun dari lokal," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo usai rapat terbatas, Kamis (19/3).
Baca Juga: Akui ada sektor yang terdampak corona, bankir yakin kredit UMKM tetap stabil
Salah satu yang akan dimudahkan untuk impor adalah alat untuk tes cepat atau rapid test. Rapid test dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan secara massal.
Kemudahan tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Pada pasal 50 dalam status darurat bencana BNPB miliki kemudahan akses.
Kemudahan akses tersebut meliputi berbagai hal. Termasuk untuk pengerahan peralatan, pengerahan logistik, hingga pengadaan barang.
"Kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM untuk mempermudah akses," terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Hadapi wabah corona, pemerintah akan lakukan pemeriksaan massal
Selain alat rapid test, pemerintah juga akan melakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), reagen, ventilator, termasuk masker dan hand sanitizer. Sebelumnya Indonesia juga melarang sementara pengusaha medis untuk mengekspor alat kesehatan tersebut untuk menjaga ketersediaan dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News