kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan Sepeda Listrik, Ini Perbandingan Aturan Di Indonesia & Luar Negeri


Rabu, 20 Juli 2022 / 11:17 WIB
Larangan Sepeda Listrik, Ini Perbandingan Aturan Di Indonesia & Luar Negeri
ILUSTRASI. Larangan Sepeda Listrik, Ini Perbandingan Aturan Di Indonesia & Luar Negeri


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Semakin banyak daerah yang mengeluarkan larangan penggunaan sepeda dan skuter listrik di jalan raya. Sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia? Lalu bagaiman aturan sepeda listrik di negara lain?

Larangan sepeda listrik di jalan raya diterapkan pertama kali oleh Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga berlaku di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baru-baru ini Polres Lebak, Banten juga mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik dan skuter di jalan raya mulai Selasa 19 Juli 2022.

Polisi berdalih, larangan penggunaan sepeda dan skuter listrik di jalan raya karena banyak dikendarai anak-anak dan laporan kecelakaan.

Agar tidak salah kaprah, berikut aturan resmi penggunaan sepeda dan skuter listrik.

Baca Juga: Marak Larangan Sepeda Listrik, Ini Aturan Resmi Penggunaan Sepeda Listrik

Aturan sepeda listrik

Aturan sepeda dan skuter listrik sudah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pasal 3 menyebutkan, penggunaan sepeda dan skuter listrik harus memenuhi syarat keselamatan meliputi

  • Lampu utama
  • Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang
  • Alat pemantul caha di kiri dan kana
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan paling tinggi dua puluh lima kilometer per jam.

Sedangkan syarat penggunaan sepeda dan skuter listrik sesuai pasal 4 adalah

  • Menggunakan helm.
  • Berusia minimal 12 tahun.
  • Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
  • Tidak diperboleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.
  • Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Pengguna sepeda dan skuter listrik juga harus mematuhi tata cara berlalu lintas, yang meliputi:

  • Menggunakan secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
  • Membawa sepeda dan skuter listrik dengan penuh konsentrasi.

Selanjutnya, penggunaan sepeda dan skuter listrik hanya dapat dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus meliputi:

  • Lajur sepeda.
  • Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda dan skuter listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Sedangkan kawasan khusus meliputi:

  • Pemukiman
  • Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
  • Kawasan wisata
  • Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  • Area kawasan perkantoran
  • Area di luar jalan.

Aturan sepeda listrik di luar negeri

Banyak negara juga telah mengeluarkan aturan penggunaan sepeda listrik. Berikut aturan penggunaan sepeda listrik di berbagai negara yang dikutip dari Kompas.com:

  • Aturan sepeda listrik di Finlandia

Di Finlandia, sepeda listrik diizinkan dengan motor mulai dari 250 hingga 1.000 watt dan diizinkan beroperasi di jalur sepeda. Selain itu sepeda listrik juga harus diasuransikan sebagai kendaraan bermotor.

  • Aturan sepeda listrik di Inggris

Sepeda listrik legal di Inggris Raya selama terdaftar di Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA). Sepeda listrik juga memerlukan lisensi dan asuransi.

Meskipun demikian sepeda listrik tidak dapat digunakan di jalan raya. Sepeda elektrik juga harus memenuhi standar EAPC, yang mencakup kecepatan maksimum 25 km/jam dan motor dengan daya kurang dari 250W.

Pengguna sepeda listrik juga harus memakai helm pengaman, berkendara di sisi kiri jalan, dan menggunakan lampu depan berwarna putih atau lampu belakang berwarna merah.

  • Aturan sepeda listrik di Australia

Aturan yang mengatur sepeda listrik di Australia berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Meskipun pemerintah Australia belum mengesahkan undang-undang tentang sepeda listrik, banyak kota memiliki aturan masing-masing.

Peraturan yang paling penting berlaku untuk sepeda listrik yang overpower. Undang-undang tentang sepeda listrik di Australia mirip dengan undang-undang di negara lain, seperti Perancis.

Di sebagian besar negara bagian, sepeda listrik tidak boleh melebihi batas kecepatan 25 km/jam. Namun, di Victoria, sepeda listrik diperbolehkan melebihi batas kecepatan ini.

Sepeda listrik dapat digunakan di jalan setapak, tetapi tidak boleh dioperasikan di jalan umum. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan tempat parkir.

Penggunaan sepeda listrik dinilai ilegal jika penggunanya berusia di bawah 16 tahun.

  • Aturan sepeda listrik di Jepang

Di Jepang, sepeda listrik dianggap sebagai sepeda motor bertenaga rendah, dan masih jarang. Namun seiring perubahan peraturan, lebih banyak orang akan mulai menggunakan kendaraan listrik ini, sehingga diharapkan menjadi lebih umum.

Meskipun sepeda listrik dapat dibeli secara legal di Jepang, namun masih ilegal di jalan umum. Di Jepang, Anda tidak bisa mengendarai sepeda listrik di jalan.

Untuk menggunakan sepeda listrik di Jepang, Anda harus mengenakan helm dan memiliki lisensi yang valid.

Itulah aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain. Mari patuhi aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak terkena dampak negatifnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×