Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Larangan rapat di hotel yang diberlakukan oleh pemerintah pada awal tahun 2015 lalu berdampak kepada tingkat hunian kamar hotel berbintang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Maret 2015 saja, tingkat hunian kamar hotel di 27 provinsi hanya mencapai 49,13%.
Tingkat hunian tersebut, jauh lebih rendah jika dibandingkan tingkat hunian hotel pada Maret 2014 yang mencapai 51,29%. "Pembatasan memang memberikan dampak," kata Suryamin di Jakarta Senin (4/5).
Pemerintah melalui Kementerian PAN RB awal Januari lalu memberlakukan aturan mengenai larangan rapat di hotel. Berdasarkan klaim mereka, larangan tersebut telah menghasilkan penghematan anggaran negara hampir Rp 5 triliun.
Penghematan tersebut berdasarkan data Kementerian PAN RBĀ yang didapat dari penghematan biaya rapat 61 kementerian/lembaga yang mencapai Rp 4,2 triliun, delapan pemerintah propinsi yang mencapai Rp 471 miliar, 61 pemerintah kabupaten yang mencapai Rp 290 miliar, dan 14 pemerintah kota yang mencapai Rp 91 miliar.
Meskipun memicu penghematan anggaran, kebijakan tersebut tidak berlaku lama. Baru dua bulan kebijakan larangan rapat di hotel diberlakukan, pemerintah sudah berubah pikiran.
Pemerintah memperlonggar larangan rapat di hotel . Pelonggaran tersebut salah satunya akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui petunjuk teknis pembatasan rapat rapat di hotel.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya mengeluarkan sebuah petunjuk teknis yang berisi penjelasan mengenai kegiatan yang boleh dilakukan aparatur sipil negara di hotel dan mana yang tidak.
Suryamin mengatakan, pelonggaran aturan tersebut telah mendongkrak tingkat hunian hotel. "Ini bisa dilihat dari data Februari, waktu belum dilonggarkan, tingkat hunian masih 47, 59%, setelah dilonggarkan, Maret menjadi 49,13%," katanya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News