kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan rapat di hotel & restoran diperlonggar


Rabu, 01 April 2015 / 20:16 WIB
Larangan rapat di hotel & restoran diperlonggar


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha jasa perhotelan dan restoran. Pasalnya, kebijakan larangan melakukan rapat atau kegiatan pemerintahan di luar kantor diperlonggar. Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2015 tantang Pembatasan Pertemuan/Rapat Diluar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, inti dari kebijakan tersebut adalah instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah kembali dapat menggunakan hotel maupun restoran dalam pelaksanaan rapat kerja asal dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Yuddy mencontohkan, beberapa kondisi yang memperbolehkan instansi pemerintahan menggelar kegiatan di luar kantor antara lain karena tidak mencukupinya ruangan lantaran diikuti oleh banyak peserta dari berbagai instansi.

Beberapa kegiatan yang melibatkan banyak peserta tersebut antara lain dalam rangka sosialisasi Undang-Undang (UU), seminar atau simposium dengan skala internasional. "Namun pelaksanaan harus selektif dengan memprioritaskan unsur efisien dan efektivitas," kata Yuddy, Rabu (1/4).

Yuddy menambahkan, Peraturan Menteri ini sebenarnya adalah kelanjutan dari kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Yakni, Surat Edaran Menteri PAN-RB No 11 tahun 2014. Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, maka sisi kepastian bagi instansi pemerintahan untuk melakukan kegiatan di luar kantor menjadi lebih jelas.

Untuk mewujudkan akuntabilitas, maka setiap kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan di luar kantor tersebut akan dipertanggungjawabkan. Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan kegiatan harus disusun dan ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan dan disampaikan kepada unit pengawas internal.

Bagi instansi yang tidak melakukan ketentuan sebagai mana mestinya maka akan dikenakan sangsi. Yuddy bilang, sanksi yang dikenakan tersebut adalah mulai dari peringatan, penundaan promosi, mutasi hingga penurunan pangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×