kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Larangan mudik berlaku besok, Kemenhub: Pengawasan dilakukan di 383 titik penyekatan


Rabu, 05 Mei 2021 / 17:58 WIB
Larangan mudik berlaku besok, Kemenhub: Pengawasan dilakukan di 383 titik penyekatan
ILUSTRASI. Petugas memeriksa kendaraan yang akan melakukan perjalanan mudik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

Lebih lanjut, Adita menerangkan meski penggunaan transportasi untuk mudik dilarang, dia juga menjelaskan masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik. Kepentingan non mudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2  orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” jelas Adita.

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Meski begitu, Adita menegaskan, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.  

Selanjutnya: Pemerintah perketat aturan PPKM mikro antisipasi lonjakan kasus akibat libur lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×